Pengelolaan Dana Tapera Dilakukan Secara Hati-Hati dan Profesional
JAKARTA – Sesuai dengan amanah dari Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditegaskan bahwa pengelolaan dana Tapera dikelola berasaskan kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangakauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat.
Sebagai lembaga yang menganut asas nirlaba, pengelolaan Tapera tidak untuk mencari keuntungan, tetapi mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana Tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.
Sejak dileburnya Bapertarum-PNS ke BP Tapera pada Desember 2020, telah diselesaikan migrasi data yang dialihkan dari Bapertarum-PNS sebanyak 5,04 juta peserta dengan dana senilai Rp11,8 trilun. Data hasil migrasi tersebut dikelola dalam database BP Tapera baik untuk PNS Aktif maupun PNS Pensiun.
Data PNS Aktif yang dialihkan sejumlah 4,016 juta orang dan tabungannya dikelola melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera/KPDT (baik konvensional maupun syariah). Sedangkan data PNS pensiun sejumlah 1,02 juta orang. Dari dana yang dialihkan sebesar Rp11, 8 triliun telah dikembalikan tabungan kepada 444.536 kepada PNS Pensiun/ahli waris senilai Rp1,79 triliun.
Pada tanggal 22 Desember 2021, BP Tapera juga ditunjuk sebagai OIP (Operator Investasi pemerintah) oleh Kementerian Keuangan, dengan demikian pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula dikelola oleh BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiyaan Perumahan (PPDPP) resmi beralih ke BP Tapera.
Berdasarkan Perjanjian Investasi antara Kementerian Keuangan dengan BP Tapera, nilai dana FLPP yang dialihkan ke BP Tapera sebesar Rp60,67 triliun. Dana yang dialihkan tersebut terdiri dari dana yang belum digulirkan sebesar Rp1,55 triliun dan dana yang sedang digulirkan sebesar Rp59,12 triliun.
“Kami mengelola dana yang dipercaya oleh pemerintah secara prudent dan menggandeng pihak profesional yang secara rutin diawasi dan dievaluasi sesuai dengan peraturan OJK dan Peraturan Badan BP Tapera,” jelas Komisioner BP Tapera, Adi Setianto dalam keterangannya yang dikutip Jumat (8/9).
BP Tapera dinilai mampu menerapkan good governance dan clean governance sebagai bentuk tanggung jawab dalam menerapkan fungsi pelayanan kepada publik. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan FLPP tahun 2022 yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Anggota III BPK, sudah sesuai dengan kepatuhan Undang-Undang dan peraturan yang ada.
Merujuk pada Pasal 37 UU No.4 Tahun 2016 menyebutkan bahwa salah satu tugas BP Tapera yaitu menetapkan besaran alokasi dana Tapera. Alokasi Dana Tapera tersebut terdiri dari dana pemupukan, dana pemanfaatan dan dana cadangan. Alokasi ini dilakukan berdasarkan maturity profile data peserta sehingga likuiditas dapat terjaga dengan baik.
Alokasi dana Tapera ini terdiri dari alokasi dana pemanfaatan yang diperuntukkan untuk penyaluran pembiayaan Rumah Tapera dengan suku bunga rendah kepada peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, alokasi dana pemupukan yang diperuntukkan untuk meningkatkan nilai dana Tapera secara berkelanjutan, serta alokasi dana cadangan yang dipersiapkan untuk memastikan tersedianya likuiditas bagi peserta yang masuk akhir masa kepesertaan (pensiun) untuk mendapatkan seluruh manfaat tabungan miliknya baik nilai pokok beserta imbal hasilnya.
Dikelola Manajer Investasi
Agar pengelolaan dana prudent, profesional serta mendapatkan imbal hasil yang maksimal melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), BP Tapera menggandeng 7 Manajer Investasi (MI) yaitu PT BNI Asset Management, PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BRI Manajemen Investasi (sebelumnya bernama PT Danareksa Investment Management), PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia.
“Pengawasan pelaksanaan tugas terhadap MI meliputi kinerja KIK Pemupukan Dana Tapera, kesesuaian dengan perjanjian kerja sama, dan kepatuhan terhadap peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Badan,” tegas Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio menjelaskan.
Adapun untuk kinerja Dana Tapera tahun 2023, sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, mencapai imbal hasil 3.72% atau mencapai 77% dari target imbal hasil tahunan sebesar 4.83% (gross), sedangkan untuk pembiayaan Tapera sudah menyalurkan dana senilai Rp577,02 miliar untuk 3.808 unit rumah.
Pada tahun 2022, BP Tapera telah menyalurkan Dana FLPP untuk pembiayaan sebanyak 226 ribu unit rumah dengan dana yg disalurkan Rp25,15 triliun, sedangkan untuk tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 telah menyalurkan Dana FLPP sebanyak 146.123 unit dengan dana sebesar Rp16,47 triliun. BP Tapera terus menggenjot penyaluran pembiayaan secara maksimal untuk mencapai target penyaluran pembiayaan tahun 2023 ditengah kenaikan harga rumah yg berlaku efektif 1 Juli 2023.
“Implementasi harga rumah diterapkan secara wajar memperhatikan keseimbangan supply rumah dan serta daya beli calon debitur MBR,” tegas Adi Setianto.
Sedangkan untuk tahun 2024 mendatang dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, pemerintah kembali mengalokasikan dana FLPP dari dana DIPA sebesar Rp13,72 triliun, pengembalian pokok atas dana yang sudah digulirkan sebesar Rp7,09 triliun, dan saldo awal dana FLPP per Januari 2024 sebesar Rp230,97 miiar sehingga total dana yang direncanakan disalurkan untuk tahun 2024 sebesar Rp21,04 triliun untuk 166.000 unit rumah. (MRI)