PUPR Bangun 50 Ribu Unit Rumah Green Building

Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui target penyediaan 50.000 unit rumah yang menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH)/ green building sebagai proyek percontohan.
0
248
green building

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca/emisi karbon sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui target penyediaan 50.000 unit rumah yang menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH)/ green building sebagai proyek percontohan.

“Dalam memenuhi target sektor perumahan RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bersama dengan para stakeholders terkait saat ini tengah menyiapkan konsep Indonesia Green and Affordable Housing Program (IGAHP) sebagai wujud nyata untuk mendukung pemenuhan dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Herry menjelaskan, dari target 50.000 unit di atas, sebanyak 10.000 unit rumah akan mendapat dukungan hibah. Hibah tersebut untuk sertifikasi dari International Finance Corporation (IFC)-EDGE. Sampai dengan saat ini, proyek percontohan IGAHP antara lain berada di Sumatera Selatan. Kemudian, perumahan pengembang di Purwakarta dan Makassar. Lalu, perumahan Perum Perumnas di DKI Jakarta, Depok, Kabupaten Bogor, Bandung, Tangsel, dan Purwakarta.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih kepada World Bank dan International Finance Corporation (IFC), yang telah berkolaborasi bersama kami, dalam melaksanakan kegiatan pendampingan teknis dan sertifikasi Exellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) pada hari ini,” kata Herry.

Penerapan BGH

Dalam upaya mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan, Kementerian PUPR telah menyusun peraturan penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Aturannya tertuan dalam Peraturan Pemerintah 16/2021 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021). ADa dukungan pula dengan terbitnya PermenPUPR 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Kementerian PUPR juga terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon. Caranya melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) dalam berbagai pembangunan infrastruktur. Sebut saja, pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun). Selain itu, pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah. (SAN)