Tak Sesuai SNI, Kemendag Musnahkan Produk Baja Seberat 2.302 Ton

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Kemendag)
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang. Berat total produk baja tersebut mencapai 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar.
“Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegas Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Januari 2023.
Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).
Mendag Zulkifli Hasan berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak.
Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.
Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan, perdagangan produk BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya. (SAN)