Ini Syarat Jakarta Jadi Kota Global

0
1282

Tangerang – Menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), ada sejumlah kriteria yang mesti dipenuhi agar Jakarta naik kelas menjadi kota global. Hal ini mengemuka dalam Elevee Media Talk yang menghadirkan praktisi perkotaan Soelaeman Soemawinata, di Tangerang, Senin, 29 April 2024.

“Setidaknya ada delapan syarat bagi sebuah kota metropolitan untuk dapat dikategorikan sebagai kota global. Jakarta baru memenuhi tiga dari delapan kategori itu,” tutur praktisi perkotaan dan properti yang juga Ketua Badan Kejuruan Teknik Kewilayahan dan Perkotaan Persatuan Insinyur Indonesia (BKTKP-PII).

Eman, sapaan karib Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) periode 2016 – 2019, menyebutkan tiga kriteria yang sudah terpenuhi yakni populasi yang besar, hadirnya korporasi multinasional, serta dominasi ekonomi nasional.

“Populasi di Jakarta metropolitan pada tahun 2022 mencapai 30 juta jiwa. Sedangkan di masa Indonesia Emas nanti, populasinya diperkirakan akan mencapai 43 juta jiwa. Dari sisi korporasi multinasional, Jakarta sudah memenuhi kriteria kota global karena banyaknya perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di kota ini. Hadirnya korporasi multinasional di Jakarta metropolitan tentunya berdampak signifikan terhadap dominasi ekonomi nasional,” tegasnya.

Sebaliknya, ada lima kriteria yang belum terpenuhi oleh Jakarta untuk menjadi kota global. Dari kelima kriteria tersebut, sebanyak dua diantaranya adalah kriteria yang masih belum terealisasi sepenuhnya. Pertama, high degree of urban development.

“Jalan Jenderal Sudirman memang sudah tertata secara baik. Tapi, ada beberapa lokasi seperti Jelambar atau Tanjung Priok yang masih memiliki kawasan kumuh. Kota global harus memiliki program penanggulangan banjir, penataan kawasan kumuh serta pengembangan hunian vertikal yang efisien dan terintentragsi dengan transportasi publik,” ujar Eman.

Halaman Selanjutnya
1 2 3 4