Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Wamenparekraf Tegaskan PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

Wamenparekraf Tegaskan PP 24/2022 Permudah Pelaku Ekraf Peroleh Pembiayaan

  • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2022 akan menjamin pelaku ekonomi kreatif (ekraf) untuk memperoleh pembiayaan dengan lebih mudah. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf), Angela Tanoesoedibjo.

Wamenparekraf Angela juga mengatakan betapa pentingnya sosialisasi PP 24/2022 agar manfaat dan kehadiran peraturan ini dapat dipahami dengan baik.

“Sosialisasi ini tidak hanya untuk meningkatkan awareness atau animo masyarakat terhadap IP (Intellectual Property) itu sendiri tapi juga sosialisasi kepada seluruh stakeholders (terkait skema pembiayaan berbasis IP),” kata Angela dalam keterangan resminya, Jumat 7 April 2023.

Angela menjelaskan, dalam PP Nomor 24 tahun 2022, pelaku ekraf dapat mengajukan pembiayaan dengan jaminan hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar kepada lembaga keuangan bank dan non bank. Saat ini skema pembiayaan lembaga bank sedang dikaji di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain menjadikan IP sebagai objek pembiayaan, dalam PP 24/2022 juga disebutkan skema pembiayaan alternatif kepada para pelaku ekraf. Dalam PP 24/2022 Pasal 15 ayat 1  mengenai “Pengembangan Sumber Pembiayaan Alternatif” disebutkan bahwa “Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan”.

Alternatif Pembiayaan

Adapun yang dimaksud dengan alternatif pembiayaan tersebut adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan/atau penawaran efek melalui urun dana berbasis teknologi informasi atau lebih dikenal dengan istilah crowdfunding.

PP 24/2022 ini juga menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku ekraf untuk memperoleh pembiayaan secara mudah dan cepat dalam Pasal 7 dan 8.

Bizhare, selaku platform investasi bisnis dengan sistem securities crowdfunding membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat aktif memberikan pendanaan bagi pelaku ekraf berbasis IP melalui saham, obligasi, dan sukuk.

Harapannya, alternatif pembiayaan ini akan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan produknya.

“Bizhare menjadi wadah untuk mempertemukan investor dengan pelaku bisnis dan Ekraf, untuk diinvestasikan secara bersama-sama oleh masyarakat di seluruh Indonesia ” ujar Heinrich Vincent selaku CEO Bizhare.

Ke depannya, skema pembiayaan berbasis IP dengan skema crowdfunding akan diimplementasikan pada berbagai subsektor ekraf seperti event, musik, kuliner dan film.

Pelaku ekraf dapat mengajukan proposal pembiayaan dan telah menjalankan kegiatan ekonomi kreatif dengan baik. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual, menjalani verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan pencatatan kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, dan melalui proses penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • UAS

    Rayakan HUT ke-54, Ini Pesan UAS untuk Anggota REI Kalsel

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Selatan diingatkan untuk senantiasa menjalankan usahanya dengan berpedoman pada tuntunan agama. Nasihat itu disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad, yang kerap disapa UAS, pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 REI, di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin, 2 Februari 2026. UAS mengingatkan para […]

  • Edisi April 2020

    Majalah REI Edisi April 2020

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2020
    • 0Komentar

    Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua Satu bulan terakhir ini kita semua dibuat cemas. Gencarnya pemberitaan di media dan terus bertambahnya jumlah korban yang dinyatakan positif menyebabkan kepanikan di masyarakat. Sebagian besar bahkan panik secara berlebihan. Kondisi itu langsung maupun tidak langsung turut memengaruhi roda perekonomian termasuk penjualan properti. Di saat yang bersamaan, […]

  • Ilustrasi Rumah Susun

    SKBG Sarusun Beri Kepastian Bermukim bagi MBR

    • calendar_month Minggu, 21 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR. Setelah rumah susun dibangun, unit-unit tersebut dijual kepada MBR. Setelah itu, diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut tanpa kepemilkan tanahnya. “Skema ini […]

  • Pulihkan Minat Pasar, Pengembang Apartemen Perlu Jaga Komitmen

    Pulihkan Minat Pasar, Pengembang Apartemen Perlu Jaga Komitmen

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Saat ini terjadi pergeseran tren pembelian apartemen. Konsumen cenderung membeli unit apartemen di proyek eksisting (yang sudah konstruksi) daripada proyek yang baru sebatas diluncurkan. Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat itu tidak terlepas dari ramainya isu pemberitaan mengenai proyek apartemen mangkrak. Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Ikang Fawzi mengatakan rendahnya minat masyarakat untuk […]

  • Arrayan Group Gelar Akad Kredit Massal Perdana di Perumahan GCC 2

    Arrayan Group Gelar Akad Kredit Massal Perdana di Perumahan GCC 2

    • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
    • 0Komentar

    CIKARANG – Arrayan Group, pengembang perumahan subsidi terkemuka nasional, menggelar akad kredit massal di Perumahan Grand Cikarang City 2 (GCC 2) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (9/3). Akad kredit massal ini mengusung tema “Lebaran Punya Rumah Baru”. Yang istimewa, akad kredit massal di GCC 2 ini adalah akad kredit perdana Bank BTN Kanwil 1 dengan […]

  • harga residensial rumah

    Simak Perubahan Aturan PPJB di PP 12/2021

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
    • 0Komentar

    Terbitnya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah konstelasi aturan main dalam banyak sektor, termasuk juga dalam industri properti. Berangkat dari hal tersebut redaksi industriproperti.com akan membedah masing–masing regulasi turunan UU Cipta Kerja yang berkelindan dengan industri properti. Jakarta – Ketentuan soal perjanjian pendahuluan/perikatan jual beli atau secara awam dikenal PPJB […]

Translate »
expand_less