BP Tapera Luncurkan KIK Syariah

BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah senilai Rp 169,5 miliar.
0
284

Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah senilai Rp 169,5 miliar, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022. BP Tapera  menunjuk lima Manajer Investasi (MI) untuk mengelola KIK tersebut.

Penerbitan KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah ini merupakan wujud komitmen nyata BP Tapera dalam peranannya menopang keuangan syariah dan halal value chain. Utamanya di sektor perumahan guna mendukung pengembangan ekonomi syariah menuju Indonesia mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.

“Kami berharap dana tapera yang dialokasikan pada ‘kantong’ pemupukan, dapat semakin membangkitkan gairah pasar modal. Peluncuran KIK Dana Tapera Pasar Uang Syariah maka dana kelolaan aset (Asset Under Management/AUM) di pasar modal bisa bertambah besar,” ujar Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Kelima MI itu yakni PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Aset Manajemen dan PT BNI Asset Management. Berikutnya adalah PT Danareksa Investment Management dan PT Manulife Asset Management.  Seluruh MI itu mengelola dana awal sebesar Rp 169,5 miliar. MI itu akan mengelola instrumen investasi pada KIK secara terintegrasi dan optimal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

KIK Pemupukan Dana Tapera merupakan produk pasar modal bagi pengelolaan dana pemupukan dana Tapera. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 66/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Dana Tapera, dan Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tapera. Beleid tersebut mengamanatkan kepada BP Tapera untuk menunjuk MI dalam upaya pengelolaan KIK Pemupukan Dana Tapera tersebut.

Tapera Berbasis Syariah

Dengan peluncuran perdana KIK Pasar Uang Syariah Rp 169,5 miliar, sehingga secara keseluruhan baik prinsip syariah dan konvensional, BP Tapera telah menginvestasikan Rp 3,24 triliun di deposito dan efek pasar modal.

Peluncuran perdana KIK Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang Syariah ini merupakan tindak lanjut BP Tapera dalam pengelolaan Dana Tapera dengan prinsip syariah. BP Tapera secara resmi telah meluncurkan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) pada tanggal 23 Agustus di Provinsi Aceh. Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memberikan sambutan pada peluncuran perdana KPDTS tersebut.

Pembentukan KPDTS ini bertujuan untuk menyediakan likuiditas yang memadai untuk pemenuhan kewajiban jangka pendek pengelolaan dana tapera.

Peluncuran KIK Pemupukan Dana Pasar Uang Syariah dilakukan pada  Nilai Aktiva Bersih/Unit Penyertaan (NAB/UP)  sebesar Rp 1.000,00.

Per tanggal 31 Agustus 2022, Operator Investasi Pemerintah (OIP) ini telah menyalurkan akad pembiayaan Tapera sebesar 2.632 unit rumah senilai Rp 393,98 miliar. Rinciannya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebanyak 2.628 unit dan empat unit Kredit Renovasi Rumah. Sedangkan pengembalian tabungan peserta pensiun, per Agustus 2022 BP Tapera telah menyalurkan kepada 77.775 peserta senilai Rp 296,94 triliun. (BRN)