Presiden Serahkan 2.500 Sertipikat Tanah Program PTSL di Jawa Barat

Presiden Joko Widodo akan menyerahkan 2.500 sertipikat tanah sebagai bagian Program PTSL kepada warga di Provinsi Jawa Barat.
0
423

Jakarta – Presiden Joko Widodo akan menyerahkan secara langsung 2.500 sertipikat tanah sebagai bagian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di Provinsi Jawa Barat, Kamis, 8 September 2022. Penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melakukan percepatan pendaftaran tanah di Indonesia.

“Instruksi Menteri ATR/Kepala BPN untuk percepatan pelaksanaan PTSL sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Para Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia memahami hal tersebut,” papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yulia Nirmawati, dalam keterangan persnya, Rabu, 7 September 2022.

Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/Kepala BPN akan menyerahkan sertipikat hasil PTSL di Gedung Indoor Kompleks Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 8 September 2022.

Sertipikat tanah hasil program PTSL di Provinsi Jawa Barat yang akan diserahkan kali ini terdiri dari enam kabupaten/kota. Keenam wilayah administratif itu yaitu Kabupaten Purwakarta sebanyak 320 sertipikat, Kabupaten Bandung sebanyak 500 sertipikat dan Kota Bandung sebanyak 400 sertipikat. Selanjutnya, Kabupaten Sumedang 150 sertipikat, Kota Cimahi 130 sertipikat dan Kabupaten Bandung Barat 1.000 sertipikat.

Ia menambahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kepala daerah masing-masing wilayah penerima sertipikat bakal hadir pada kegiatan tersebut. “Sebagai bentuk sinergi empat pilar, kami juga mengundang Kang Emil selaku Gubernur Jawa Barat, Pangdam Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, serta kepala daerah kabupaten/kota penerima sertipikat. Tentu kami berharap semua pihak bisa hadir,” tutup Yulia Jaya Nirmawati.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. (BRN)