Masyarakat Adat Minta Dilibatkan di IKN Baru

Masyarakat adat berharap dapat berperan aktif dalam pengembangan serta pengelolaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru.
0
1284

Penajam – Masyarakat adat berharap dapat berperan aktif dalam pengembangan serta pengelolaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Pemerintah Pusat diharapkan secepatnya melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat ulayat agar tidak timbul gesekan yang bakal menghambat pelaksanaan pemindahan IKN.

“Kami berharap agar masyarakat ulayat maupun masyarakat pendatang yang sudah lebih dulu hadir di Kaltim tidak sekadar menjadi penonton,” tegas Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Sujiati, kepada industriproperti.com di lokasi IKN Baru, awal pekan ini.

Ketua Fraksi Partai Gerindra PPU ini menjelaskan, pihaknya berharap agar daerahnya dapat berperan sebagai pemasok kebutuhan pangan bagi warga di IKN. Saat ini sebanyak 15 ribu hektare hamparan sawah tadah hujan terletak di Kecamatan Babulu, PPU. Selama ini Kecamatan Babulu merupakan lumbung pangan Provinsi Kaltim dengan produktivitas sebanyak empat ton per hektare per musim tanam.

“Saat ini juga sudah ada proyek pembangunan waduk Telake yang didanai APBN guna menjamin pasokan air bagi persawahan di kawasan tersebut,” ungkap Sujiati.

Minim Komunikasi

Pemindahan IKN dari Jakarta ke Provinsi Kaltim ternyata belum dibarengi dengan upaya pendekatan kepada masyarakat lokal. Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa hal ini berpotensi menuai gesekan di lapangan.

Sujiati mengakui, pihaknya khawatir akan banyaknya isu-isu bahwa masyarakat adat bakal tersingkir karena adanya pengembangan IKN. “Saat ini sudah mulai banyak isu-isu bahwa masyarakat adat takut disingkirkan. Itu yang harus diantisipasi,” tegasnya.

Menurut Sujiati, solusi permasalah itu adalah pendekatan ke masyarakat ulayat. “Kami sebenarnya mendukung rencana pengembangan IKN karena akan menjamin pemerataan pembangunan. Namun, karena minimnya pemahaman masyarakat, jangan sampai justru memicu benturan antara masyarakat adat dengan pendatang (penghuni) IKN,” pungkasnya. (BRN)