Rp 75 Triliun, Alokasi Infrastruktur Digital di APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Kemenkeu)
Jakarta – Pemerintah terus mendorong transformasi digital melalui investasi di bidang infrastruktur digital. Hal ini tercermin dari total alokasi APBN untuk infrastruktur digital sejak tahun 2019 hingga 2022 mendatang yakni sebesar Rp 75 triliun.
“Dari tahun 2019, (investasi di bidang infrastruktur digital) sebesar Rp 7 triliun. Jumlahnya naik menjadi Rp 10 triliun pada tahun 2020. Kemudian di tahun 2021 bahkan meningkat tiga kali lipat hingga Rp 32 triliun dan tahun 2022 menjadi Rp 25 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, Sabtu, 11 Desember 2021.
Menkeu menyebut, alokasi infrastruktur digital tersebut untuk melanjutkan program pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Alokasi anggarannya juga untuk memastikan penyediaan akses yang merata, mendorong transformasi digital di sektor ekonomi dan pemerintahan. Selanjutnya, membangun Pusat Data Nasional, serta menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Alokasinya masuk ke dalam belanja kementerian lembaga dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Pemerintah memahami financial technology (fintech) memberikan suatu kesempatan untuk terjadinya pembangunan yang makin demokratis dan merata. “Namun, ini tidak akan terjadi dengan sendirinya apabila masih ada bagian dari masyarakat dan bagian dari Indonesia yang belum memiliki kemampuan untuk akses teknologi maupun akses dari sisi internet,” ujar Menkeu.
Menkeu menuturkan, terdapat 20 ribu lebih desa yang belum terkoneksi sistem internet yang handal. Dukungan APBN di bidang infrastruktur digital, harapannya sekolah, pesantren, dan berbagai macam kegiatan kesehatan, seperti Puskesmas, dapat terkoneksi secara digital.
“Ini adalah bagian untuk tidak hanya mendukung transformasi ekonomi, tapi juga mendukung transformasi di sektor kesehatan dan pendidikan yang luar biasa penting,” kata Menkeu. (BRN)