Page 42 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 42

GAGASAN

                  SAAT KEPAILITAN MELANDA,


              INI TANGGUNG JAWAB DIREKSI





                                 OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)


                                             erseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam   Dalam UUPT, setiap anggota direksi yang
                                             bidang  properti  banyak  yang  tersandung   salah dan lalai dalam menjalankan tanggung
                                             dalam permasalahan hukum sengketa   jawabnya, secara tanggung renteng bertang-
                                        Putang di Pengadilan Niaga.           gung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak
                                            Para anggota sireksi PT harus berhati-hati,   terlunasi dari harta pailit tersebut (pasal 104 ayat
                                         karena dapat dimintai pertanggungjawaban   2 UU PT).
                                         pribadi apabila perseroan yang diurusnya dinya-  Untuk membuktikan adanya kesalahan atau
                                         takan pailit.  Terlebih lagi bagi  anggota direksi   kelalaian direksi atas kepailitan perseroan, pasal 104
                                         yang hanya menjadi pajangan (figure head di-  UUPT memberikan penjelasan lebih lanjut. Dalam
                                         rectors)  tidak  melakukan kewajibannya  dalam   penjelasannya disebutkan bahwa pembuktian ke-
                                         mengurus perseroan.                  salahan atau kelalaian direksi dilakukan dengan
                                                                              mengajukan gugatan ke pengadilan niaga sesuai
                                         Tanggung Jawab Direksi               dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 37
                                            Menarik untuk disimak ketentuan-keten-  tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Ke-
                                         tuan dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang   wajiban Pembayaran Utang (UUK/PKPU).
                                         Perseroan  Terbatas (UUPT) yang beberapa ke-  Harus disadari bahwa tanggung jawab se-
                                         tentuannya sudah diubah dengan UU Cipta Kerja.   cara tanggung renteng direksi, bukan hanya
                                            Berdasarkan UUPT, direksi bertanggung   diterapkan atas kepailitan perseroan  melalui cara
                                         jawab menjalankan pengurusan perseroan se-  voluntary petition (kepailitan yang dimohonkan
                                         suai dengan maksud dan tujuan anggaran da-  debitor secara sukarela), tetapi juga berlaku dalam
                                         sar. Pengurusan perseroan wajib dilaksanakan   kepailitan perseroan melalui cara involuntary peti-
                                         setiap anggota direksi dengan itikad baik dan   tion (kepailitan yang dimohonkan kreditor).
                                         penuh tanggung jawab. Setiap anggota direksi   Dalam meminta pertanggungjawaban di-
                                         bertanggung jawab penuh secara pribadi atas ke-  reksi atas kepailitan perseroan terbatas harus
                                         rugian perseroan apabila bersalah atau lalai dalam   dipenuhi persyaratan bahwa kepailitan itu dise-
                                         menjalankan tugasnya.                babkan karena adanya kesalahan atau kelalai-
                                            Sengketa utang di pengadilan niaga yang   an anggota direksi dalam mengurus perseroan
                                         berujung kepada kepailitan PT, dapat terjadi   terbatas.
                                         karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi.   Bahkan tanggung jawab secara tanggung
                                         Dalam sengketa utang di pengadilan niaga ini,   renteng itu berlaku juga terhadap anggota direk-
                                         harta pailit seringkali tidak cukup untuk mem-  si  yang  salah  atau  lalai  saat  pernah  menjabat
                                         bayar seluruh kewajiban perseroan kepada para   sebagai anggota direksi dalam jangka waktu 5
                                         kreditor.                            (lima) tahun sebelum putusan atau penetapan
                                                                              pernyataan pailit yang diputus Majelis Hakim
                                                                              Pengadilan Niaga (Pasal 104 ayat 3 UUPT). Keten-
                                                                              tuan ini benar-benar membuat anggota direksi
                                                                              perseroan terbatas harus berhati-hati dalam me-
                                                                              ngurus perseroan.
                                                                                 Prinsip pertanggungjawaban secara tang-
                                                                              gung renteng yang seperti ini, bertujuan agar
                                                                              anggota direksi benar-benar bertindak dengan
                                                                              itikad baik dan penuh tanggung jawab mengurus
                                                                              kepentingan perseroan. Direksi perseroan jangan
                                                                              hanya mau menerima berbagai macam fasilitas
                                                                              yang  lengkap  dan  gaji  yang  cukup  besar,  tetapi
                                                                              juga harus berani memikul tanggung jawab yang
                                                                              sepadan dengan gaji dan tunjangan yang dite-
                                                                              rimanya.

          42   |  Edisi 199, Juli 2023  |  RealEstat Indonesia
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47