Page 42 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 42
GAGASAN
SAAT KEPAILITAN MELANDA,
INI TANGGUNG JAWAB DIREKSI
OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)
erseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam Dalam UUPT, setiap anggota direksi yang
bidang properti banyak yang tersandung salah dan lalai dalam menjalankan tanggung
dalam permasalahan hukum sengketa jawabnya, secara tanggung renteng bertang-
Putang di Pengadilan Niaga. gung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak
Para anggota sireksi PT harus berhati-hati, terlunasi dari harta pailit tersebut (pasal 104 ayat
karena dapat dimintai pertanggungjawaban 2 UU PT).
pribadi apabila perseroan yang diurusnya dinya- Untuk membuktikan adanya kesalahan atau
takan pailit. Terlebih lagi bagi anggota direksi kelalaian direksi atas kepailitan perseroan, pasal 104
yang hanya menjadi pajangan (figure head di- UUPT memberikan penjelasan lebih lanjut. Dalam
rectors) tidak melakukan kewajibannya dalam penjelasannya disebutkan bahwa pembuktian ke-
mengurus perseroan. salahan atau kelalaian direksi dilakukan dengan
mengajukan gugatan ke pengadilan niaga sesuai
Tanggung Jawab Direksi dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 37
Menarik untuk disimak ketentuan-keten- tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Ke-
tuan dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang wajiban Pembayaran Utang (UUK/PKPU).
Perseroan Terbatas (UUPT) yang beberapa ke- Harus disadari bahwa tanggung jawab se-
tentuannya sudah diubah dengan UU Cipta Kerja. cara tanggung renteng direksi, bukan hanya
Berdasarkan UUPT, direksi bertanggung diterapkan atas kepailitan perseroan melalui cara
jawab menjalankan pengurusan perseroan se- voluntary petition (kepailitan yang dimohonkan
suai dengan maksud dan tujuan anggaran da- debitor secara sukarela), tetapi juga berlaku dalam
sar. Pengurusan perseroan wajib dilaksanakan kepailitan perseroan melalui cara involuntary peti-
setiap anggota direksi dengan itikad baik dan tion (kepailitan yang dimohonkan kreditor).
penuh tanggung jawab. Setiap anggota direksi Dalam meminta pertanggungjawaban di-
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas ke- reksi atas kepailitan perseroan terbatas harus
rugian perseroan apabila bersalah atau lalai dalam dipenuhi persyaratan bahwa kepailitan itu dise-
menjalankan tugasnya. babkan karena adanya kesalahan atau kelalai-
Sengketa utang di pengadilan niaga yang an anggota direksi dalam mengurus perseroan
berujung kepada kepailitan PT, dapat terjadi terbatas.
karena kesalahan atau kelalaian anggota direksi. Bahkan tanggung jawab secara tanggung
Dalam sengketa utang di pengadilan niaga ini, renteng itu berlaku juga terhadap anggota direk-
harta pailit seringkali tidak cukup untuk mem- si yang salah atau lalai saat pernah menjabat
bayar seluruh kewajiban perseroan kepada para sebagai anggota direksi dalam jangka waktu 5
kreditor. (lima) tahun sebelum putusan atau penetapan
pernyataan pailit yang diputus Majelis Hakim
Pengadilan Niaga (Pasal 104 ayat 3 UUPT). Keten-
tuan ini benar-benar membuat anggota direksi
perseroan terbatas harus berhati-hati dalam me-
ngurus perseroan.
Prinsip pertanggungjawaban secara tang-
gung renteng yang seperti ini, bertujuan agar
anggota direksi benar-benar bertindak dengan
itikad baik dan penuh tanggung jawab mengurus
kepentingan perseroan. Direksi perseroan jangan
hanya mau menerima berbagai macam fasilitas
yang lengkap dan gaji yang cukup besar, tetapi
juga harus berani memikul tanggung jawab yang
sepadan dengan gaji dan tunjangan yang dite-
rimanya.
42 | Edisi 199, Juli 2023 | RealEstat Indonesia