Page 43 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 43
GAGASAN
Anggota direksi bertanggungjawab atas Acquit et de charge itu hanya berlaku ter-
kepailitan perseroan apabila pihak penggugat hadap perbuatan-perbuatan hukum direksi
dapat membuktikan 4 (empat) hal. Pertama, yang telah dilaporkan atau tercermin dalam
kepailitan tersebut karena kesalahan atau kela- laporan tahunan dan laporan itu telah diterima
laian anggota direksi. Kedua, anggota direksi oleh RUPST. Sebaliknya, perbuatan-perbuatan
tidak melakukan pengurusan dengan itikad hukum direksi yang tidak dilaporkan atau ter-
baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab cermin dalam laporan tahunan, tetap menjadi
untuk kepentingan perseroan dan sesuai de- tanggung-jawabnya pribadi dengan segala
ngan maksud dan tujuan perseroan. akibat hukumnya.
Ketiga, anggota direksi mempunyai ben- Acquit et de charge hanya akan memberikan
turan kepentingan baik langsung maupun pembebasan dan pelunasan yang bersifat
tidak langsung atas tindakan pengurusan perdata, sedangkan perbuatan hukum direk-
perseroan yang dilakukan. Keempat, anggota si yang bersifat pidana tidak termasuk yang
direksi tidak mengambil tindakan untuk men- diberikan pembebasan dan pelunasan. Ber-
cegah terjadinya kepailitan. dasarkan ketentuan ini maka mantan direksi
tetap dapat dijerat dengan ketentuan pa-
Tuntutan Hak Kreditor sal 398 atau 399 KUHP. Acquit et de charge
Tuntutan hak kreditor yang dirugikan yang diberikan RUPS tidak mencakup tindak
akibat perbuatan direksi PT dapat dilakukan pidana yang telah dilakukan mantan anggota
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUK/ FOTO-FOTO: ISTIMEWA direksi karena hal ini bukanlah berada dalam
PKPU, gugatan perdata di Pengadilan Negeri kewenangan RUPS.
serta pelaporan pidana. Ketiga sarana hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, tinda- Jeratan pidana bagi direksi PT yang
tersebut dapat digunakan kreditor secara kasus kan-tindakan direksi dapat dimintakan per- mengakibatkan kepailitan perseroan diatur
per kasus untuk memulihkan kerugiannya. tanggungjawabannya secara pribadi. Tinda- dalam pasal 398 dan pasal 399 KUHPidana.
Dalam UUK/PKPU (pasal 41 s/d pasal 49) kan-tindakan direksi tidak selamanya menjadi Dalam kedua pasal ini anggota direksi PT
diatur tentang actio pauliana. Ketentuan ini tanggung jawab badan hukum PT. dapat dituntut secara pidana bila mereka telah
memberikan hak gugat kepada kreditor dan Dalam hal-hal tertentu, tindakan yang menyebabkan kerugian kepada para kreditor
Kurator (jika debitur telah dinyatakan pailit) diambil direksi untuk dan atas nama PT, PT.
untuk membatalkan perbuatan hukum debitor menjadi tanggung jawab pribadi dari Direksi. Anggota direksi dapat dikenakan pidana
yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam Putusan-putusan pengadilan yang telah ada penjara paling lama satu tahun empat bulan.
waktu satu tahun sebelum putusan pailit diba- dan berkekuatan hukum tetap patut disimak jika mereka turut serta dalam atau memberi
cakan yang bertujuan mengembalikan harta agar anggota direksi PT tidak salah dan lalai persetujuan atas perbuatan-perbuatan yang
pailit ke dalam keadaan semula. dalam melakukan pengurusan perseroan. melanggar AD PT dan perbuatan-perbuatan
Gugatan actio pauliana dilakukan apabila Pertanggungjawaban hukum anggota itu mengakibatkan kerugian berat sehingga
terdapat perbuatan hukum sebelum debitor direksi tidak hanya sebatas perdata saja, PT jatuh pailit, atau turut serta dalam atau
dinyatakan pailit yang tidak merupakan anggota Direksi juga dapat dituntut secara memberi persetujuan atas pinjaman dengan
kewajiban menurut undang-undang atau pidana atas kesalahannya dalam melakukan persyaratan yang memberatkan dengan mak-
perjanjian dan perbuatan hukum itu merugi- tindakan pengurusan perseroan. Dalam hukum sud menunda kepailitan PT, atau lalai dalam
kan kreditor. Selain itu, pada saat melakukan pidana dikenal adagium, “Tiada pidana tanpa mengadakan pembukuan sebagaimana diwa-
perbuatan hukum itu, debitor mengetahui kesalahan”. Artinya pertanggungjawaban pida- jibkan oleh UUPT dan AD perseroan.
atau sepatutnya mengetahui bahwa akan me- na dilakukan terhadap pelaku yang melaku- Direksi yang telah dinyatakan dalam
rugikan kreditor. kan kesalahan. Kesalahan dalam terminologi keadaan pailit dapat dituntut secara pidana
Di samping gugatan actio pauliana, tun- hukum pidana dapat berupa kesengajaan (do- dan dikenakan pidana penjara paling lama
tutan hak dapat dilakukan melalui gugatan lus) atau kelalaian (culpa). tujuh tahun, bila merekayasa tagihan penge-
perdata di pengadilan negeri dengan alasan luaran (utang) dengan maksud mengurangi
perbuatan melawan hukum yang dilakukan Acquit et de Charge secara curang hak-hak para kreditor PT atau
direksi. Menurut pasal 66 UUPT, direksi berkewa- mengalihkan kekayaan PT dengan cuma-cuma
Ketentuan ini diatur dalam pasal 1365 jiban menyampaikan Laporan Tahunan sebagai atau dengan harga jauh di bawah kewajaran.
KUHPerdata yang bunyinya “Tiap perbuatan wujud pertanggungjawaban. Dengan disetu- Nah, dengan menelusuri ketentuan-ke-
yang melanggar hukum dan membawa keru- juinya pertanggungjawaban laporan tahunan, tentuan yang terdapat dalam UUPT dan UUK/
gian kepada orang lain, mewajibkan orang maka direksi mendapatkan “acquit et de charge”. PKPU, kiranya memberikan pembelajaran (les-
yang menimbulkan kerugian itu karena kesa- Dengan mendapatkan acquit et de charge, sons learned) agar jangan main-main menjadi
lahannya untuk menggantikan kerugian ter- maka direksi dibebaskan dari tanggung jawab- direksi karena akibat hukumnya bukan main!
sebut”. nya, tugas atau kewajiban terhadap kegiatan
Menurut ketentuan ini, setiap orang yang yang telah dilaksanakan. Apakah dengan
melakukan perbuatan melanggar hukum di- mendapatkan acquit et de charge tersebut, *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti
wajibkan untuk mengganti kerugian yang tim- maka dengan sendirinya seluruh tindakannya dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
bul dari kesalahannya itu. menjadi bebas dari segala tuntutan hukum Korespondensi dapat dilakukan melalui email:
Dalam beberapa putusan pengadilan yang akan terjadi di kemudian hari? dzakywanandamumtazk@gmail.com
RealEstat Indonesia | Edisi 199, Juli 2023 | 43