Page 43 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Juli 2023
P. 43

GAGASAN

               Anggota direksi bertanggungjawab atas                                  Acquit et de charge itu hanya berlaku ter-
            kepailitan perseroan apabila pihak penggugat                           hadap perbuatan-perbuatan hukum direksi
            dapat membuktikan 4 (empat) hal.  Pertama,                             yang telah dilaporkan atau tercermin dalam
            kepailitan tersebut karena kesalahan atau kela-                        laporan tahunan dan laporan itu telah diterima
            laian anggota direksi.  Kedua, anggota direksi                         oleh RUPST. Sebaliknya, perbuatan-perbuatan
            tidak melakukan pengurusan dengan itikad                               hukum direksi yang tidak dilaporkan atau ter-
            baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab                           cermin dalam laporan tahunan, tetap menjadi
            untuk kepentingan perseroan dan sesuai de-                             tanggung-jawabnya pribadi dengan segala
            ngan maksud dan tujuan perseroan.                                      akibat hukumnya.
               Ketiga, anggota direksi mempunyai ben-                                 Acquit et de charge hanya akan memberikan
            turan kepentingan baik langsung maupun                                 pembebasan dan pelunasan yang bersifat
            tidak  langsung  atas  tindakan  pengurusan                            perdata, sedangkan perbuatan hukum direk-
            perseroan yang dilakukan. Keempat, anggota                             si yang bersifat pidana tidak termasuk yang
            direksi tidak mengambil tindakan untuk men-                            diberikan  pembebasan  dan  pelunasan.  Ber-
            cegah terjadinya kepailitan.                                           dasarkan ketentuan ini maka mantan direksi
                                                                                   tetap  dapat dijerat dengan ketentuan pa-
            Tuntutan Hak Kreditor                                                  sal 398 atau  399 KUHP.  Acquit et de charge
               Tuntutan hak kreditor yang dirugikan                                yang diberikan RUPS tidak mencakup tindak
            akibat perbuatan direksi PT dapat dilakukan                            pidana yang telah dilakukan mantan anggota
            berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUK/             FOTO-FOTO: ISTIMEWA  direksi karena hal ini bukanlah berada dalam
            PKPU, gugatan perdata di Pengadilan Negeri                             kewenangan RUPS.
            serta pelaporan pidana. Ketiga sarana hukum   yang telah berkekuatan hukum tetap, tinda-  Jeratan pidana bagi direksi PT yang
            tersebut dapat digunakan kreditor secara kasus   kan-tindakan direksi dapat dimintakan per-  mengakibatkan kepailitan perseroan diatur
            per kasus untuk memulihkan kerugiannya.  tanggungjawabannya secara pribadi.  Tinda-  dalam pasal 398 dan pasal 399 KUHPidana.
               Dalam UUK/PKPU (pasal 41 s/d pasal 49)   kan-tindakan direksi tidak selamanya menjadi   Dalam kedua pasal ini anggota direksi PT
            diatur tentang  actio  pauliana. Ketentuan ini   tanggung jawab badan hukum PT.   dapat dituntut secara pidana bila mereka telah
            memberikan hak gugat kepada kreditor dan   Dalam  hal-hal  tertentu,  tindakan  yang   menyebabkan kerugian kepada para kreditor
            Kurator (jika debitur telah dinyatakan pailit)   diambil direksi untuk dan atas nama PT,   PT.
            untuk membatalkan perbuatan hukum debitor   menjadi tanggung jawab pribadi dari Direksi.   Anggota direksi dapat dikenakan pidana
            yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam   Putusan-putusan  pengadilan  yang  telah  ada   penjara paling lama satu tahun empat bulan.
            waktu satu tahun sebelum putusan pailit diba-  dan berkekuatan hukum tetap patut disimak   jika mereka turut serta dalam atau memberi
            cakan yang bertujuan mengembalikan harta   agar anggota direksi PT tidak salah dan lalai   persetujuan atas perbuatan-perbuatan yang
            pailit ke dalam keadaan semula.     dalam melakukan pengurusan perseroan.  melanggar  AD  PT  dan  perbuatan-perbuatan
               Gugatan actio pauliana dilakukan apabila   Pertanggungjawaban hukum anggota   itu mengakibatkan kerugian berat sehingga
            terdapat perbuatan hukum sebelum debitor   direksi tidak hanya sebatas perdata saja,   PT jatuh pailit, atau turut serta dalam atau
            dinyatakan pailit yang tidak merupakan   anggota Direksi juga dapat dituntut secara   memberi persetujuan atas pinjaman dengan
            kewajiban menurut undang-undang atau   pidana atas kesalahannya dalam melakukan   persyaratan yang memberatkan dengan mak-
            perjanjian dan perbuatan hukum itu merugi-  tindakan pengurusan perseroan. Dalam hukum   sud menunda kepailitan PT, atau lalai dalam
            kan kreditor. Selain itu, pada saat melakukan   pidana dikenal adagium, “Tiada pidana tanpa   mengadakan pembukuan sebagaimana diwa-
            perbuatan hukum itu, debitor mengetahui   kesalahan”. Artinya pertanggungjawaban pida-  jibkan oleh UUPT dan AD perseroan.
            atau sepatutnya mengetahui bahwa akan me-  na dilakukan terhadap pelaku yang melaku-  Direksi yang telah dinyatakan dalam
            rugikan kreditor.                   kan kesalahan. Kesalahan dalam terminologi   keadaan pailit dapat dituntut secara pidana
               Di samping gugatan  actio pauliana, tun-  hukum pidana dapat berupa kesengajaan (do-  dan dikenakan pidana penjara paling lama
            tutan hak dapat dilakukan melalui gugatan   lus) atau kelalaian (culpa).  tujuh tahun, bila merekayasa tagihan penge-
            perdata di pengadilan negeri dengan alasan                             luaran  (utang)  dengan  maksud  mengurangi
            perbuatan melawan hukum yang dilakukan   Acquit et de Charge           secara curang hak-hak para kreditor PT atau
            direksi.                               Menurut  pasal  66  UUPT,  direksi  berkewa-  mengalihkan kekayaan PT dengan cuma-cuma
               Ketentuan ini diatur dalam pasal 1365   jiban menyampaikan Laporan Tahunan sebagai   atau dengan harga jauh di bawah kewajaran.
            KUHPerdata  yang  bunyinya “Tiap  perbuatan   wujud pertanggungjawaban. Dengan disetu-  Nah, dengan menelusuri ketentuan-ke-
            yang melanggar hukum dan membawa keru-  juinya pertanggungjawaban laporan tahunan,   tentuan yang terdapat dalam UUPT dan UUK/
            gian kepada orang lain, mewajibkan orang   maka direksi mendapatkan “acquit et de charge”.   PKPU, kiranya memberikan pembelajaran (les-
            yang menimbulkan kerugian itu karena kesa-  Dengan mendapatkan acquit et de charge,   sons learned) agar jangan main-main menjadi
            lahannya untuk menggantikan kerugian ter-  maka direksi dibebaskan dari tanggung jawab-  direksi karena akibat hukumnya bukan main!
            sebut”.                             nya, tugas atau kewajiban terhadap kegiatan
               Menurut ketentuan ini, setiap orang yang   yang telah dilaksanakan. Apakah dengan
            melakukan  perbuatan  melanggar  hukum  di-  mendapatkan  acquit et de charge  tersebut,   *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti
            wajibkan untuk mengganti kerugian yang tim-  maka dengan sendirinya seluruh tindakannya   dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
            bul dari kesalahannya itu.          menjadi bebas dari segala tuntutan hukum   Korespondensi dapat dilakukan melalui email:
               Dalam beberapa putusan pengadilan   yang akan terjadi di kemudian hari?     dzakywanandamumtazk@gmail.com

                                                                                        RealEstat Indonesia  |  Edisi 199, Juli 2023   |   43
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48