Page 48 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi September 2024
P. 48

GAGASAN



              Sertipikat Tanah Elektronik dan


               Jaminan Kredit Perbankan



                                 OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)


                                             igitalisasi menjadi keniscayaan, tidak   Penerapan sertipikat tanah elektronik kabar-
                                             terkecuali  kebutuhan  transformasi  nya sudah diterapkan negara-negara lain di be-
                                             digital bukti hak atas tanah tanah   lahan  dunia.  Di  negara  tetangga  kita  Malaysia
                                      Ddari  sertipikat  fisik  menjadi  sertipikat   dikenal dengan istilah E Tanah, di Filipina dikenal
                                       tanah elektronik. Sistem pemerintahan berbasis   E Title,  sedangkan di Singapura dikenal dengan
                                       elektronik sudah dicanangkan pemerintah me-  istilah MyProperti. Sebagai sesuatu yang baru
                                       lalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2018   pastinya pemerintah kita masih terus berbenan
                                       tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.   menyempurnakan ketentuan teknis untuk pe-
                                          Dalam layanan pendaftaran pertanahan,   nerapannya.
                                       pemerintah mulai  menerapkan sertipikat   Banyak pelaku usaha properti yang masih
                                       elektronik  sebagai  pengganti  sertipikat  tanah   mempertanyakan, apakah hak atas tanah
                                       sebagaimana lazimnya dikenal selama ini.   proyeknya berupa sertipikat elektronik dapat
                                       Saat  ini  sertipikat tanah  elektronik  diterapkan   menjadi jaminan kredit. Mereka bertanya bagai-
                                       berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Ke-  mana mekanisme penyimpanan sertipikat
                                       pala BPN Nomor 3 tahun 2023 tentang Pener-  tanah elektronik yang terdaftar atas nama diri-
                                       bitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan   nya sendiri dan atas nama pemilik tanah yang
                                       Pendaftaran  Tanah. Ketentuan ini merupakan   melakukan kerjasama dengannya. Apakah ti-
                                       penyempurnaan dari ketentuan dalam Pera-  dak  terdapat  kendala atas  realisasi penjualan
                                       turan menteri Negara Agraria Nomor 1 tahun   yang mereka lakukan baik secara tunai, tunai
                                       2021 tentang Sertipikat Elektronik.   bertahap atau realisasi KPR?
                                                                                Pelaku usaha properti menyadari pem-
                                                                             bangunan proyek perumahan baik rumah tapak
                                                                             maupun rumah susun umumnya membutuhkan
                                                                             dukungan kredit modal kerja bank. Mereka tidak
                                                                             bisa mengandalkan semata-mata dari dana
                                                                             sendiri atau uang muka dari konsumen. Bahkan
                                                                             komposisi pembiayaan bank masih relatif besar
                                                                             dibandingkan dengan dana sendiri yang dimiliki
                                                                             developer.
                                                                                Apabila bank belum siap menerima serti-
                                                                             pikat tanah elektronik sebagai jaminan kredit
                                                                             properti maka dukungan modal kerja bank pasti
                                                                             terkendala dan realisasi kredit pemilikan rumah
                                                                             atau kredit pemilikan apartemen terhambat.
                                                                             Cash flow  keuangan developer pastinya ter-
                                                                             ganggu sehingga penyelesaian pembangunan
                                                                             proyek properti menjadi tertunda.
                                                                                Developer membutuhkan kepastian kese-
                                                                             diaan perbankan untuk menerima sertipikat
                                                                             tanah elektronik sebagai jaminan kredit bank.
                                                                             Developer berharap bank bersedia menerima
                                                                             sertipikat elektronik sama seperti sebelumnya
                                                                             saat mereka menerima sertipikat analog sebagai
                                                                             jaminan kredit.
                                                             FOTO-FOTO: ISTIMEWA


          48   |  Edisi 213, September 2024  |  RealEstat Indonesia
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53