Page 48 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi September 2024
P. 48
GAGASAN
Sertipikat Tanah Elektronik dan
Jaminan Kredit Perbankan
OLEH : DZAKY WANANDA MUMTAZ KAMIL, SH *)
igitalisasi menjadi keniscayaan, tidak Penerapan sertipikat tanah elektronik kabar-
terkecuali kebutuhan transformasi nya sudah diterapkan negara-negara lain di be-
digital bukti hak atas tanah tanah lahan dunia. Di negara tetangga kita Malaysia
Ddari sertipikat fisik menjadi sertipikat dikenal dengan istilah E Tanah, di Filipina dikenal
tanah elektronik. Sistem pemerintahan berbasis E Title, sedangkan di Singapura dikenal dengan
elektronik sudah dicanangkan pemerintah me- istilah MyProperti. Sebagai sesuatu yang baru
lalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2018 pastinya pemerintah kita masih terus berbenan
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. menyempurnakan ketentuan teknis untuk pe-
Dalam layanan pendaftaran pertanahan, nerapannya.
pemerintah mulai menerapkan sertipikat Banyak pelaku usaha properti yang masih
elektronik sebagai pengganti sertipikat tanah mempertanyakan, apakah hak atas tanah
sebagaimana lazimnya dikenal selama ini. proyeknya berupa sertipikat elektronik dapat
Saat ini sertipikat tanah elektronik diterapkan menjadi jaminan kredit. Mereka bertanya bagai-
berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Ke- mana mekanisme penyimpanan sertipikat
pala BPN Nomor 3 tahun 2023 tentang Pener- tanah elektronik yang terdaftar atas nama diri-
bitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan nya sendiri dan atas nama pemilik tanah yang
Pendaftaran Tanah. Ketentuan ini merupakan melakukan kerjasama dengannya. Apakah ti-
penyempurnaan dari ketentuan dalam Pera- dak terdapat kendala atas realisasi penjualan
turan menteri Negara Agraria Nomor 1 tahun yang mereka lakukan baik secara tunai, tunai
2021 tentang Sertipikat Elektronik. bertahap atau realisasi KPR?
Pelaku usaha properti menyadari pem-
bangunan proyek perumahan baik rumah tapak
maupun rumah susun umumnya membutuhkan
dukungan kredit modal kerja bank. Mereka tidak
bisa mengandalkan semata-mata dari dana
sendiri atau uang muka dari konsumen. Bahkan
komposisi pembiayaan bank masih relatif besar
dibandingkan dengan dana sendiri yang dimiliki
developer.
Apabila bank belum siap menerima serti-
pikat tanah elektronik sebagai jaminan kredit
properti maka dukungan modal kerja bank pasti
terkendala dan realisasi kredit pemilikan rumah
atau kredit pemilikan apartemen terhambat.
Cash flow keuangan developer pastinya ter-
ganggu sehingga penyelesaian pembangunan
proyek properti menjadi tertunda.
Developer membutuhkan kepastian kese-
diaan perbankan untuk menerima sertipikat
tanah elektronik sebagai jaminan kredit bank.
Developer berharap bank bersedia menerima
sertipikat elektronik sama seperti sebelumnya
saat mereka menerima sertipikat analog sebagai
jaminan kredit.
FOTO-FOTO: ISTIMEWA
48 | Edisi 213, September 2024 | RealEstat Indonesia