Page 49 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi September 2024
P. 49

GAGASAN

                                                                                   mekanisme penyimpanan dokumen ser-
                                                                                   tipikat tanah elektronik oleh bank.  Kedua,
                                                                                   bagaimana perlindungan bank saat rea-
                                                                                   lisasi kredit dilakukan dengan hanya meng-
                                                                                   gunakan Surat Kuasa Membebankan Hak
                                                                                   Tanggungan (SKMHT) tidak langsung
                                                                                   ditandatangani Akta Pembebanan Hak
                                                                                   Tangungan (APHT) dan pendaftaran hak
                                                                                   tanggungan. Ketiga,  bagaimana layanan
                                                                                   sertipikat elektronik mengakomodir adanya
                                                                                   realisasi KPR atas sertipikat induk dengan
                                                                                   menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual
                                                                                   Beli (PPJB)?
                                                                                      Disamping ketiga pertanyaan di atas,
                                                                                   masih  terdapat  pertanyaan-pertanyaan
                                                                                   lainnya. Keempat, sampai sejauh mana ke-
                                                                                   amanan dari sistim layanan pertanahan
                                                                                   sertipikat elektronik ini dari ancaman pere-
            Mitigasi Risiko                                                        tasan data pihak yang berniat melakukan
               Perbankan  masih  membutuhkan ke-   “Sertipikat tanah               kejahatan? Kelima, apakah  masih terdapat
            pastian bahwa layanan sertipikat tanah   elektronik nampaknya          kemungkinan pemohon kredit menjadikan
            elektronik ini agar aman mengakomodir ke-                              sertipikat tanah elektroniknya sebagai agu-
            pentingan bank. Kepentingan bank disini   akan terus menjadi           nan kredit kepada beberapa bank?
            menyangkut risiko hukum maupun risiko   obyek yang diperbin-              Sertipikat tanah elektronik nampaknya
            kredit yang harus termitigasi secara baik.                             akan terus menjadi obyek yang diperbin-
               Penerapan sertipikat elektronik jangan   cangkan karena             cangkan karena masalah ini sangat layak
            justru menimbulkan kelemahan aspek     masalah ini sangat              diperbincangkan. Permasalahan ini me-
            yuridis atau munculnya tuntutan hukum                                  nyangkut kelangsungan bisnis properti un-
            baik secara perdata maupun pidana. Bank   layak diperbincangkan.       tuk memenuhi kebutuhan rumah tempat
            juga dapat dengan mudah melakukan      Permasalahan                    tinggal bagi warga masyarakat. Bukan saja
            langkah-langkah eksekusi terhadap jaminan                              terpenuhinya kebutuhan rumah yang layak
            apabila kredit debitur sudah bermasalah   ini menyangkut               tetapi juga memberikan kepastian hukum
            (non performing loan).                 kelangsungan                    dan perlindungan atas hak kepemilikan.
               Bank katanya sudah terbiasa menyim-
            pan sertipikat tanah yang menjadi agunan   bisnis properti untuk       Penutup
            kredit debitur disertai dengan dokumen   memenuhi kebutuhan               Penerapan sertipikat elektronik masih
            perjanjian kredit dan akta-akta  accesoir   rumah tempat               membutuhkan penyempurnaan sistim laya-
            lainnya. Akta-akta  accesoir berupa surat                              nan pertanahan untuk dapat mengako-
            kuasa  membebankan  hak  tanggungan    tinggal bagi warga              modir  kepentingan  stakeholder.  Pelaku
            (SKMHT), Akta Pembebanan Hak Tanggung-  masyarakat.”                   usaha properti dan perbankan merupakan
            an (APHT) dan sertipikat tanah hak tang-                               pihak-pihak yang masih perlu banyak di-
            gungan yang membuktikan bahwa hak atas                                 dengar pendapatnya.  Badan  Pertanahan
            tanah itu dibebani dengan hak tanggungan.   bebanan hak tanggungan secara elektronik   Nasional dapat melakukan penyempurnaan
            Penyimpanan dilakukan di ruangan yang   (HTel). Penerapan pembebanan hak tang-  dan memberikan penjelasan atas hal-hal
            khusus untuk penyimpanan dokumen.   gungan dan roya atas hak tanggungan   tersebut di atas agar penerapannya tidak
               Penerapan   sertipikat  elektronik  secara ektronik sudah berjalan dengan baik   menemukan kendala nantinya.
            berdampak kepada kebutuhan untuk    dan relatif tidak menemukan kendala dalam   Keyakinan untuk keberhasilan penerap-
            menyempurnakan tata kelola bisnis bank   penerapannya.                 an sertipikat elektronik sangat tergantung
            dalam hal menerima jaminan sertipikat   Namun, dalam  perspektif  perbankan   kepada kemampuan menjelaskan secara
            tanah elektronik. Karena bank sangat   masih banyak  pertanyaan-pertanyaan  apa-  baik atas semua hal yang masih diragukan
            memegang teguh prinsip kehati-hatian   bila  sertipikat elektronik diterima sebagai   para pihak pemangku kepentingan. Semoga
            (prudential banking principle). Berdasarkan   jaminan  kredit.  Pertama,  bagaimana   bermanfaat. n
            prinsip prudential banking maka bank harus
            membenahi ketentuan internalnya.             *). Penulis adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan berdomisili di Jakarta.
               Bahwa memang benar sebelumnya           Korespondensi dapat dilakukan melalui email: dzakywanandamumtazk@gmail.com
            bank-bank sudah mulai menerapkan pem-

                                                                                    RealEstat Indonesia  |  Edisi 213, September 2024   |   49
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54