Apa Kabar Harga Jual Rumah Subsidi?

Kementerian Keuangan diharapkan segera menerbitkan ketentuan terbaru terkait harga jual rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
0
822

Jakarta – Kementerian Keuangan diharapkan segera menerbitkan ketentuan terbaru terkait harga jual rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini seiring kian melambungnya biaya produksi pembangunan hunian bersubsidi. Bahkan, ada kekhawatiran pengembang rumah subsidi ramai-ramai bakal bermigrasi membangun hunian non subsidi.

“Efek belum terbitnya aturan penyesuaian harga jual rumah subsidi, margin pengembang tergerus hingga 10 persen. Hal ini seperti terjadi di Wamena dan Merauke, dua wilayah dengan harga pokok produksi (HPP) pembangunan rumah subsidi tertinggi di Provinsi Papua,” tegas Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Papua, Cliff Sintiti Tan, saat dihubungi industriproperti.com, Selasa, 5 Juli 2022.

Cliff menyebut, HPP rumah subsidi di Wamena tertinggi karena mahalnya biaya distribusi material bangunan ke wilayah Pegunungan Jayawijaya. “Harga semen di Wamena di kisaran Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu per sak karena ongkos angkutnya saja mencapai Rp 300 ribu per sak. Mahal sekali karena hanya dapat diangkut menggunakan pesawat,” ucap Cliff.

Ketua DPD REI Jambi, Ramond Fauzan menyebut, masih belum adanya kebijakan penyesuaian harga jual rumah subsidi setelah tertahan selama dua tahun menyebabkan margin pengembang terkoreksi sebesar 7 persen hingga 10 persen terhadap HPP. “Pengembang menunggu realisasi penyesuaian harga jual rumah subsidi. Kami tidak menyangka akan meleset hingga 7 bulan dari jadwal semula yakni awal tahun 2022,” tukas Ramond.

Menurut Sekretaris DPD REI Sumatera Utara, Reza Sirait, jika semula margin keuntungan pengembang rumah subsidi sebesar 10 persen, kini tersisa maksimal 7 persen. Hal ini seiring lonjakan harga material bangunan sebesar 7 persen hingga 10 persen sejak setahun terakhir. “Pengembang yang masih bertahan saat ini adalah yang sudah tersaring oleh pandemi. Kalau pengembang pemula atau yang masih mencoba-coba, pasti akan jatuh,” tukas Reza.

Minta Ketegasan

Ramond melanjutkan, pengembang di daerah meminta kepastian atas wacana penyesuaian harga jual rumah subsidi. “Pemerintah harus merespons hal ini. Tidak perlu malu-malu untuk menyampaikan apabila tahun ini tidak jadi menaikkan harga jual rumah subsidi. Kami butuh ketegasan pemerintah untuk menjawab hal ini,” sebut Ramond.

Dalam situasi ini, imbuh Ramond, mestinya pemerintah tidak perlu bersikap malu-malu kucing untuk mengutarakan bahwa peluang penyesuaian harga rumah subsidi di tahun ini relatif sulit. Apalagi, calon konsumen rumah MBR butuh kepastian agar realisasi pembangunan rumah bersubsidi tidak tersendat.

“Pemenuhan kebutuhan rumah MBR tersendat karena pengembang menunggu kebijakan harga baru. Saya menduga realisasi penyediaan hunian bersubsidi di Jambi akan meleset dari target semula. Tidak kurang, realisasinya akan terkoreksi 1.500 unit dari target semula yakni 6.500 unit rumah hingga akhir tahun 2022,” tukasnya.

Bahkan, Ketua DPD REI Banten Roni Hardiriyanto Adali menyebutkan saat ini sudah ada sejumlah pengembang rumah subsidi yang beralih menjual rumah komersial. “Apabila pemerintah tak kunjung menerbitkan aturan harga jual, Roni khawatir bakal banyak pengembang yang beralih ke rumah komersial. Sudah dua tahun belum ada penyesuaian harga jual rumah subsidi. Sedangkan akibat inflasi global telah memicu lonjakan harga material bangunan yang memiliki unsur impor seperti besi baja,” sebut Roni.

Akibat margin yang terus tergerus, imbuh Roni, pengembang di Banten menahan penjualannya. “Bank BTN juga sudah bersuara, mengapa realisasi akad kredit pemilikan rumah (KPR) jauh lebih sedikit ketimbang SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit),” tegas Roni.

Terakhir kali penyesuaian harga jual rumah bersubsidi pada tahun 2020 lalu. Hal ini sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Sedangkan tahun lalu Kementerian PUPR tidak memberlakukan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi. (BRN)