Efek Bebas PPN, Properti Tahun 2024 Diproyeksikan Tumbuh 10%

Penerapan aturan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) bakal memacu pertumbuhan sektor properti di tahun 2024 sebesar 10%.
0
1444

Faktor Pemicu

Selain dukungan fasilitas bebas PPN, ada sejumlah faktor pendorong untuk pertumbuhan penjualan properti di tahun depan. Salah satunya adalah masih adanya kebijakan subsidi perumahan khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Masih tingginya angka kebutuhan pasar akan ketersediaan rumah tapak tentunya memacu pertumbuhan penjualan properti. Selain itu, tingkat suku bunga pinjaman perbankan khususnya kredit pemilikan rumah (KPR) yang relatif masih lebih rendah daripada level pra-pandemi juga menentukan pergerakan penjualan,” kata Sunarsip.

Sunarsip juga mengingatkan pelaku pasar untuk mewaspadai dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat. Pelaku properti juga patut mewaspadai imbas penurunan harga komoditas terhadap kekayaan masyarakat. “Pelaku usaha properti juga perlu mempertimbangkan sentimen kehati-hatian jelang dan selama tahun politik,” pungkasnya.

Ada sejumlah persyaratan untuk dapat memperoleh fasilitas fiskal pembelian rumah tapak atau rumah susun. Pertama, harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November – Desember 2023. “Sepanjang penyerahan fisik rumah dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” demikian siaran pers Kementerian Keuangan.

Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar dapat menikmati PPN DTP paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar.

Adapun persentase besaran PPN DTP sesuai ketentuan berikut:

  1. Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen;
  2. Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen. (BRN)
Halaman Selanjutnya
1 2