Gedung Kantor Pemko Padang Jadi Korban Aturan LSD

Aturan LSD berdampak terhadap fasilitas milik pemerintah daerah seperti terjadi di Pemerintahan Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
0
465

Padang – Pemberlakuan kebijakan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di sejumlah wilayah telah menuai polemik. Bahkan, aturan LSD berdampak terhadap fasilitas milik pemerintah daerah seperti terjadi di Pemerintahan Kota (Pemko) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Gedung kantor Pemko Padang saja terkena aturan LSD. Padahal bangunan itu sudah berdiri sejak lima tahun lalu dan telah sesuai Perda RTRW yang terbit tahun 2014,” tutur Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sumbar, Ardinal, saat berbincang dengan industriproperti.com, Rabu, 15 Juni 2022.

Kementerian  Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi. Ketentuan itu bertujuan mengendalikan alih fungsi lahan sawah demi mendukung program ketahanan pangan nasional. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Menurut Ardinal, kebijakan LSD telah membatasi ruang gerak pelaku usaha properti. Pasalnya, akibat terbitnya aturan itu maka di wilayah Kota Padang harus menyediakan lahan pertanian sebanyak 4.900 hektare. Padahal, sesuai Perda RTRW Kota Padang, penyediaan lahan pertanian hanya sebesar 2.404 hektare.

Luas keseluruhan Kota Padang yakni 694,96 km². Namun, hamir 70 persen dari total luas wilayah administratif Kota Padang merupakan daerah perbukitan yang ditutupi hutan lindung. Selebihnya merupakan daerah efektif perkotaan.

“Bagaimana pengembang bisa membangun jika luas wilayah yang dapat dibangun semakin terbatas karena terbentur aturan LSD,” tukas Ardinal.

Kaji Ulang

Ketua DPD REI Sumbar periode 2015-2018, Hendra Gunawan berharap Kementerian ATR/BPN dapat mendengarkan masukan dari daerah terkait penyediaan areal lahan pertanian. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perda RTRW di masing-masing daerah.

“Kami memahami tujuan Kementerian ATR/BPN terkait upaya ketahanan pangan nasional. Namun, jangan lupa bahwa sektor papan juga merupaka kebutuhan primer bagi masyarakat,” tegas Hendra.

Hendra menyebut, Pemko Padang juga telah mengupayakan agar ada revisi terkait ketentuan LSD di wilayahnya. “Pemko Padang telah mengadakan FGD untuk membahas persoalan LSD itu. Semoga upaya Pemko Padang dapat membuahkan hasil sesuai keinginan seluruh pihak terkait,” tutur Wakil Sekjen DPP REI itu.

Hendra meminta agar Kementerian ATR/BPN dapat mengkaji ulang peraturan tersebut. “Silakan kaji ulang supaya peraturan itu bisa diterapkan di lapangan tanpa mengorbankan kepentingan pihak lain,” tutupnya. (BRN)