Jalur Sesar Cimandiri Jadi Zona Merah untuk Kawasan Hunian

Rumah tahan gempa
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur agar daerah rawan bencana di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri menjadi zona merah dan area non hunian.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan rumah dan menghindari adanya kemungkinan korban jiwa apabila terjadi bencana alam di masa mendatang.
“Kementerian PUPR merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cimandiri dijadikan zona merah dan area non hunian,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto saat meninjau lokasi relokasi hunian warga terdampak bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (11/12/2022).
Menurut Iwan, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai tingkat rusak ringan, sedang hingga berat. Hal itu membuat ribuan warga harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke daerah yang di rasa aman dan menempati tenda-tenda pengungsian.
Berdasarkan data, ujarnya, Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Geologi serta BNPB terkait penanganan Infrastruktur pasca bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dari peta BMKG diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cimandiri memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa mulai Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.
“Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area non hunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau,” katanya.
Rumah Tahan Gempa
Kementerian PUPR juga meminta agar pemerintah daerah bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian yang lama. Sebab Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.
Sebagai informasi, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak bencana tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter persegi.
Rencananya rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023 mendatang.
“Pemerintah bertanggungjawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai pemerintah daerah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama,” tegas Iwan. (MRI)