Kementerian ATR/BPN Dorong Daerah Tetapkan Rencana Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong daerah-daerah agar segera menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR).
0
567
rencana tata ruang

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong daerah-daerah agar segera menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR), yang salah satunya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dengan diintegrasikannya RDTR ke dalam sistem OSS (Online Single Submission), maka dengan waktu yang relatif cepat. Pelaku usaha akan mendapatkan salah satu dari tiga persyaratan perizinan berusaha, yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” sebut Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Oktober 2022.

Proses menuju penerbitan peraturan kepala daerah terkait RDTR adalah dilakukannya Rapat Koordinasi Lintas Sektor antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga.

Gabriel menjelaskan, bahwa pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi secara global saat ini mengakibatkan Indonesia harus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Menurutnya, RTR yang berkualitas dapat menjadi salah satu instrumen dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, sebab RTR adalah wadah bagi suatu pembangunan.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dengan adanya RDTR, maka daerah-daerah akan lebih kompetitif untuk menarik minat investor. Sebab, selain waktu penerbitan KKPR yang lebih cepat, payung hukumnya juga telah tersedia dengan jelas.

“Hal ini tentunya baik bagi iklim investasi di Indonesia yang juga akan bergerak selaras menuju pertumbuhan ekonomi,” ucap Gabriel.

Gabriel Triwibawa menggarisbawahi bahwa jangan sampai setelah RDTR terbit, masih terdapat pending issue yang belum rampung penyelesaiannya.

PTSL

Demi mewujudkan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Indonesia, Kementerian ATR/BPN menjalankan Program Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini telah terbukti berhasil meningkatkan jumlah tanah terdaftar secara signifikan sehingga memberi manfaat untuk masyarakat.

“Program PTSL ini adalah program yang sangat strategis, program yang pro rakyat, program yang benar-benar melindungi rakyat, program yang memberi kepastian hukum pada rakyat,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.

Sebelum adanya PTSL, Kementerian ATR/BPN rata-rata hanya mampu mendaftarkan kurang lebih 500.000 bidang pertahunnya. Sehingga cita-cita mendaftarkan seluruh bidang tanah baru akan selesai 160 tahun lagi.

“Dengan PTSL, sisa 80 juta bidang tanah (di tahun 2015, red) kita selesaikan di tahun 2025,” tutup Hadi Tjahjanto. (SAN)