Kendala Perizinan Disuarakan Peserta Diklat REI Riau

Pelatihan untuk anggota REI Riau, pada 19 - 20 Oktober 2022, salah satunya mengupas permasalahan kendala perizinan di sektor perumahan.
0
547

Pekanbaru – Pelatihan untuk anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Riau di Pekanbaru, 19 – 20 Oktober 2022, salah satunya mengupas permasalahan kendala perizinan di sektor perumahan di Negeri Lancang Kuning. Isu ini menjadi salah satu topik ulasan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pengembang terkait skema perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Produk aturan terkait perizinan di daerah idealnya sejalan dengan peraturan yang berlaku secara nasional. Pemerintah daerah (pemda) hendaknya tidak membuat aturan sendiri tanpa mengindahkan ketentuan di level nasional,” ucap Ketua Badan Pendidikan dan Pelatihan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), MR Priyanto, disela penyelenggaraan pelatihan bagi anggota REI Riau, di Pekanbaru, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dari peserta pelatihan terkuak informasi adanya sejumlah permasalahan terkait kendala perizinan berusaha di Provinsi Riau. Permasalahan yang dialami pengembang di Riau, antara lain terkait pengurusan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Pengembang yang membangun perumahan kurang dari 3 hektare berwajiban mengurus dokumen lingkungan hidup yakni UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Bagi pengembang rumah bersubsidi tentu kewajiban ini sangat menyulitkan,” tutur Priyanto.

Dokumen lingkungan hidup ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola.

Ketua REI Riau Elvi Syofriadi mengutarakan, sejak perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masing-masing pemda menerapkan syarat dan ketentuan yang beragam. “Sejak penerapan PBG, syarat dan ketentuan tidak sama di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Riau. Untuk wilayah Kota Pekanbaru, minimal 10 unit rumah sudah mempersyaratkan kewajiban UKL-UPL,” tutur Anton, sapaan karib Ketua REI Riau.

Lebih lanjut Anton mengatakan, jika pengembang menaati aturan tersebut, tetap akan ada potensi persoalan hukum di masa mendatang. “Pasalnya, setelah serah terima unit, maka rumah subsidi sudah tidak ada lagi pengelolanya. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab dalam pembuatan laporannya,” tegasnya.

Materi Pelatihan

Pelatihan bagi anggota REI Riau ini mendapat dukungan dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Bank anggota Himbara ini memberikan pembekalan materi pelatihan terkait dukungan pembiayaan bagi sektor perumahan.

Selain materi pembiayaan, peserta pelatihan juga mendapat pembekalan tentang perizinan, perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan perpajakan. “Kami juga berikan materi tentang serah terima prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pengembang kepada pemda. Kita ketahui bahwa saat ini pemerintah daerah tengah gencar menagih serah terima PSU,” tutur Priyanto.

Kegiatan pelatihan ini merupakan upaya organisasi untuk meningkatkan profesionalisme anggota REI di seluruh daerah. “Peserta sangat antusias untuk memperoleh materi dari narasumber. Mereka bersemangat untuk dapat menaikkan kinerja perusahaan masing-masing,” tutur Priyanto.

Pelatihan ini juga bertujuan memastikan agar pengembang dapat memenuhi seluruh aturan berusaha di sektor perumahan. “Kami berharap melalui pelatihan ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang berkualitas dan terjangkau. Sedangkan untuk perusahaan, pelatihan ini dapat meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusianya,” tutup Priyanto. (BRN)