Pancasila Dasar Pembangunan Perumahan

Dasar hukum perumahan tidak hanya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28a. Pancasila juga menjadi dasar dari perumahan di Indonesia.
0
774
pembangrunan perumahan

Jakarta – Pancasila sebagai dasar negara juga merupakan dasar dari pembangunan perumahan di Indonesia. Aplikasi dari nilai-nilai Pancasila yang merupakan pondasinya dapat dilihat dari perumahan.

“Untuk itulah saya berani mengatakan Pancasila dan perumahan itu erat. Justru aplikasinya Pancasila ya di perumahan. Kalau kita ingin membangun pondasi Pancasila dengan benar, perlu diperhatikan perumahannya. Kita perlu membangun perumahan ini berazaskan Pancasila,” terang Kepala Subdit Rentek Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK), Kreshnariza Harahap dalam Webinar perkim.id SERI #31/”Ingin Cepat Punya Rumah?”, Kamis, 2 Juni 2022.

Kreshnariza menjelaskan, dasar hukum perumahan tidak hanya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28a. Pancasila juga menjadi dasar dari perumahan di Indonesia.

“Selama ini kita berpikiran bahwa dasar hukum perumahan itu adalah hanya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28a. Kalau kita telusuri lebih dalam, sebetulnya basis utamanya adalah Pancasila,” imbuh Kreshnariza.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Rumah Umum dan Komersial PUPR, Fitrah Nur mengatakan, seiring dengan peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, semangat yang diserukan adalah bangkit bersama membangun peradaban dunia.

“Rumah itu adalah awalnya suatu peradaban maka kita harus memiliki keberanian membangun suatu peradaban yang dimulai dari dalam rumah. Terkait hal ini maka sangat dibutuhkan dukungan dari semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ucap Fitrah.

Sila Pancasila 

Pada Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, rumah juga memiliki fungsi sebagai sarana ibadah atau home is light.

“Kalau dilihat di sila kedua yang sebetulnya didasari pada sila pertama. Rumah itu adalah hak dasar sebagai manusia untuk memiliki rumah atau hunian yang layak. Begitu juga dengan sila ketiga didasari oleh sila pertama dan sila kedua. Persatuan Indonesia itu didasari oleh kebhinekaan, agama, maupun penghormatan terhadap HAM,” terang Kreshnariza.

Kemudian Sila Keempat tercermin dalam praktek musyawarah mufakat dan gotong-royong berawal dari rumah dan perumahan. Begitu juga dengan Sila kelima yang dasarnya adalah sila pertama, sila kedua, sila ketiga dan sila keempat. Kebijakan hunian sebagai wujud keadilan sosial. (SAN)