Pemerintah Godok Insentif untuk Tingkatkan Okupansi Kawasan Industri Halal

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan fiskal dan non fiskal guna mendorong tingkat okupansi atau keterisian tiga kawasan industri halal.
0
607

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal dan non fiskal guna mendorong pertumbuhan tingkat okupansi atau keterisian dari tiga kawasan industri halal (KIH). Kendati telah berdiri selama beberapa tahun, tingkat keterisian ketiga KIH masih belum optimal.

“Kita terus membahas kendala-kendala yang dihadapi [KIH]. Pertama, supaya para pengusaha masuk ke dalam kawasan industri halal. Oleh karena itu, sedang dilakukan penelitian, upaya-upaya apa, kendala apa, antara lain yang bersifat insentif, baik itu fiskal maupun non fiskal,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam keterangan pers usai memimpin Rapat Pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), di Istana Wakil Presiden, Selasa, 20 Desember 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarawati mengatakan, Pemerintah telah menyediakan insentif guna menarik investor ke KIH. Keran insentif bukan hanya dari sisi kebijakan fiskal, tapi juga dari sisi non fiskal. “Terutama di Bintan dan Kepri, sehingga bisa menjadi global hub dan meningkatkan value chain industri halal dunia,” ujar Sri Mulyani.

Sekretaris KNEKS menyampaikan sejumlah hal strategis terkait program kerja KNEKS guna pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Program kerja itu antara lain harmonisasi substansi rancangan Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) pada 2023 – 2029. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp 74,6 miliar dalam melaksanakan percepatan sertifikasi halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk penambahan kuota sertifikasi self-declare.

“Kementerian Perindustrian sedang melakukan proses revisi Permenperin Nomor 17/2020. Tujuannya untuk memperkuat landasan penetapan KIH dan memasukkan insentif non-fiskal yang lebih menarik terkait KIH,” urai Sri Mulyani.

Industri Keuangan Syariah

Pada klaster Industri Keuangan Syariah, kontribusi pembiayaan syariah dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan mencapai Rp 13,25 triliun (data per Q3-2022). Ini termasuk pembiayaan syariah KPBU Tol Semarang-Demak senilai Rp 1,34 triliun (Juni 2022).

“Pemerintah sedang menyiapkan dua pilot project KPBU Syariah di level pusat. Yaitu, KPBU Daerah Irigasi Komering, Provinsi Sumatera Selatan dan KPBU Saluran Interkoneksi / High Level Diversion (HLD) Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Berikutnya, satu KPBU Syariah di daerah, yaitu KPBU syariah RSUD Kota Ternate,” ungkap Sri Mulyani.

Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat melaporkan, hingga Desember 2022, keterisian Modern Halal Valley Cikande mencapai 19 persen. Selanjutnya, keterisian Halal Industri Parks Sidoarjo sebesar 33,1 persen, dan Bintan Inti Halal Hub 4,7 persen.

“Perlu dukungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengoordinasikan integrasi industri dari hulu ke hilir di tiga KIH,” kata Taufik. (BRN)