Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK Terkait UU CK

Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK Terkait UU CK

  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” demikian keterangan pers Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis, 25 November 2021.

Airlangga menjelaskan, putusan MK menyatakan bahwa UU CK masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya. Perbaikannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU CK. “Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” imbuh Airlangga.

Putusan MK

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja membacakan putusan yang menyatakan bahwa beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 25 November 2021.

Anwar melanjutkan, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arrayan Group Luncurkan Klaster Rumah Subsidi di Grand Cikarang City 2

    Arrayan Group Luncurkan Klaster Rumah Subsidi di Grand Cikarang City 2

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • 0Komentar

    CIKARANG – Arrayan Group, pengembang perumahan subsidi terkemuka, melakukan gebrakan di pertengahan tahun ini dengan melakukan grand launching sekaligus groundbreaking New Cluster Subsidi Blok C di Grand Cikarang City 2, Cikarang, Bekasi, Minggu (11/6). “Inilah rumah subsidi dengan konsep klaster seperti perumahan realestate yang pertama di Bekasi. Bisa disebut sebagai rumah subsidi spesial dan istimewa […]

  • Ini Pelepas Dahaga Harga Rumah Subsidi Belum Naik

    Ini Pelepas Dahaga Harga Rumah Subsidi Belum Naik

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan beragam komponen bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) bagi pengembang perumahan bersubsidi. Ini menjadi pelepas dahaga seiring belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang harga baru rumah subsidi. “Bantuan PSU ini  juga menjadi ‘pelepas dahaga’ bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami […]

  • Menarik, Tipe Terbaru di Metland Puri Dijual Full Furnished

    Menarik, Tipe Terbaru di Metland Puri Dijual Full Furnished

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah memasarkan Tipe Caprina pada Desember 2022 lalu, PT Metropolitan Land Tbk atau Metland kini menghadirkan show unit Tipe Caprina di Metland Puri yang dapat dilihat langsung oleh para calon konsumen mulai Sabtu, 14 Januari 2023. “Calon konsumen dapat melihat secara riil penataan ruang dan merasakan kenyamanan dari Tipe Caprina” jelas Lily Nurlita, […]

  • Pemerintah Diminta Terbitkan Kebijakan Pembiayaan Rumah MBR Informal

    Pemerintah Diminta Terbitkan Kebijakan Pembiayaan Rumah MBR Informal

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah harus menerbitkan kebijakan yang mendukung terciptanya akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor informal. Untuk itu, perlu adanya rumusan konsensus pembiayaan mikro perumahan bagi kelompok MBR informal. “Hambatan terbesar dalam program pembiayaan perumahan MBR informal adalah database by name by address kelompok tersebut,” ungkap Ketua Umum The HUD Institute, […]

  • Kuala Lumpur (Foto: thetowerinfo.com)

    Begini Aturan P3SRS di Malaysia

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Negara – negara di ASEAN punya kemiripan soal pengaturan pengelolaan rumah susun. Hal ini tidak terlepas dari keberhasilan Singapura membangun dan mengelola public housing (rumah rakyat). Malaysia pun juga banyak belajar dari pengelolaan rumah susun (rusun) dari Singapura, hingga akhirnya Negeri Jiran ini sukses menarik masuknya investasi rusun ke negaranya. Dalam rangka berbagi […]

  • Cegah Penurunan Muka Tanah Jakarta, Anies Gandeng 3 Menteri

    Cegah Penurunan Muka Tanah Jakarta, Anies Gandeng 3 Menteri

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng tiga kementerian dalam upaya mencegah penurunan muka tanah (land subsidence). Untuk itu, dibuatlah skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) penyediaan tiga sistem penyediaan air minum (SPAM) Regional untuk melayani kebutuhan air perpipaan bagi warga Jakarta. Kerja sama ini melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian […]

Translate »
expand_less