Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK Terkait UU CK

Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK Terkait UU CK

  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” demikian keterangan pers Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis, 25 November 2021.

Airlangga menjelaskan, putusan MK menyatakan bahwa UU CK masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya. Perbaikannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU CK. “Dengan demikian, peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” imbuh Airlangga.

Putusan MK

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja membacakan putusan yang menyatakan bahwa beleid tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Anwar dalam kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis, 25 November 2021.

Anwar melanjutkan, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selain itu, MK menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. (SAN)

Penulis

Lulusan ilmu kimia Universitas Negeri Jakarta ini aktif menjadi reporter. Memulai karier dari indopos, kemudian juga pernah bekerja sebagai wartawan di infobank, inilah.com, hingga majalah Realestat. Sekarang, Sandi bergabung menjadi salah satu wartawan industriproperti.com untuk berbagi soal isu – isu terkini di sektor properti. Sahabat IP yang ingin tahu dan kenal lebih jauh dengan ayah dari dua anak ini bisa follow Instagram @Sandy_Yukz

Rekomendasi Untuk Anda

  • RDTR

    Pemda Diingatkan Hati-hati Lakukan Penyusunan RDTR Lewat OSS

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi hal krusial sebagai acuan dalam pemberian perizinan berusaha. Terlebih, dengan adanya Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah diharuskan memerhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR. RDTR merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk segera disusun […]

  • Ketidakpastian Geopolitik Pengaruhi Arus Modal di Asia Pasifik

    Ketidakpastian Geopolitik Pengaruhi Arus Modal di Asia Pasifik

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Investor realestat global mengakui mereka akan menghadapi serangkaian tantangan baru di tahun 2023 seiring ketidakpastian harga dan suku bunga yang memengaruhi arus modal ke industri realestat komersial di Asia Pasifik. Menurut Asia Pacific Investor Sentiment Barometer 2023 yang dirilis oleh perusahaan konsultan realestat global Jones Lang Lasalle (JLL), sebanyak 78% investor menyebut ketidakpastian […]

  • Penyaluran Kredit Perbankan Pacu Pemulihan Ekonomi

    Penyaluran Kredit Perbankan Pacu Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Industri perbankan nasional harus meningkatkan penyaluran kredit ke sektor usaha guna memastikan keberlangsungan program pemulihan ekonomi. Pertumbuhan kredit saat ini mencapai 5,2 persen, jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu yang mengalami kontraksi. Saat ini dana pihak ketiga yang dikelola perbankan nasional mencapai Rp 7.250 triliun dengan loan to deposit ratio (LDR) hanya 77 […]

  • Duta Putra Land

    Duta Putra Land Garap Proyek Seluas 200 Hektar

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Duta Putra Land menggarap proyek Grand Duta City South of Jakarta di atas lahan seluas 200 hektare (ha). Seluruh unit tahap pertama di proyek tersebut terjual habis pada 30 September 2021. Grand Duta City South of Jakarta sendiri terdiri atas area kawasan pusat niaga, pusat gaya hidup, area komersial, dan residensial. Managing director […]

  • Tol Cisumdawu Tingkatkan Konektivitas Provinsi Jawa Barat

    Tol Cisumdawu Tingkatkan Konektivitas Provinsi Jawa Barat

    • calendar_month Selasa, 25 Jan 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyelesaian pembangunan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 62 km. Ruas tol ini bertujuan meningkatkan konektivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat. Penyelesaian pembangunan Tol Cisumdawu sangat penting untuk operasionalisasi dua infrastruktur utama yakni Bandara Kertajati dan Pelambuhan Patimban. Ruas tol ini juga mampu […]

  • Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    Didukung Regulasi, Sekarang Momentum Tepat Incar Pasar Hunian WNA!

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • 0Komentar

    TANGERANG – Warga Negara Asing (WNA) kini semakin mudah untuk memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan syarat hanya menggunakan paspor dan visa. Kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) […]

Translate »
expand_less