Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemilik Unit Kondotel Gugat UU Rusun

Pemilik Unit Kondotel Gugat UU Rusun

  • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemilik unit kondominium hotel (kondotel) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun). Permohonan dengan registrasi perkara Nomor: 62/PUU-XX/2022 ini mengklaim penerapan UU Rusun menabrak hak konstitusi para pemohon.

“Kondotel memiliki konsep kepemilikan yang sama dengan rusun yakni bangunan gedung bertingkat dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang terstruktur secara fungsional,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Aulia Khasanofa dalam sidang pendahuluan uji materiil UU Rusun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 8 Juni 2022.

Pemohon uji materiil yakni Rini Wulandari selaku Pemohon I, Hesti Br Ginting (Pemohon II), Budiman Widyatmoko (Pemohon III), dan Kristyawan Dwibhakti sebagai Pemohon IV. Mereka mendalilkan Pasal 50 UU Rusun berbunyi; “Pemanfaatan rusun dilaksanakan sesuai dengan fungsi; a. Hunian; atau b. campuran” bertentangan dengan UUD 1945″.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, kuasa hukum pemohon mengatakan kliennya adalah pemilik satuan unit rusun yang berbentuk satuan unit kondotel.

Fungsi PPPSRS

Dengan adanya UU Rusun, sambung Aulia, kondotel tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran, sehingga para Pemohon tidak dapat membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Padahal, PPPSRS itu berperan penting untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan, kepemilikan dan penghunian.

Hal tersebut berakibat kebendaan yang dibawah kekuasaannya (satuan rusun lengkap dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama) tidak dibawah penguasaan para pemohon, melainkan berada dalam penguasaan pengembang.

Selain itu, Pemohon mendalilkan kondotel yang tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran, berakibat pada satuan unit kondotel milik mereka tidak dapat terbit bukti kepemilikan satuan rusun (SHM Sarusun).

Para Pemohon menilai ketentuan yang mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya untuk fungsi hunian dan campuran, yang memiliki makna jelas dan tegas (expressis verbis) pada Pasal 50 UU Rusun. Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya.

Berdasarkan alasan itu, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 50 UU Rusun bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘bukan hunian’.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan para pemohon untuk menyempurnakan kewenangan MK dengan menambahkan uraian UU tersebut. Selain itu, ia menyarankan para pemohon mencermati problematika persoalan posita tidak terpenuhinya hak.

“Saya tidak bisa men-drive karena itu domain Pemohon. Seperti itu ya, yang penting ada tambahan bukti-bukti,” urai Enny.

Kemudian, Enny juga meminta para pemohon agar menguraikan petitum dengan baik. Sehingga tidak terdapat pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum lainnya.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan kuasa hukum untuk memperhatikan tata beracara di MK. “Saya kira Pemohon perlu memerhatikan hal itu,” tegas Wahiduddin seraya menyarankan Pemohon memperbaiki sistematika petitum.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, pihaknya memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. “Pemohon harus menyerahkan perbaikan permohonan kepada Kepaniteraan MK selambatnya 21 Juni 2022,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raja Willem Alexander dan Ratu Maxima berpose dengan latar belakang Danau Toba dan pulau Samosir di kejauhan

    Tol akan Permudah Akses ke Danau Toba

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • 0Komentar

    Jakarta –  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tengah menyelesaikan  pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat sepanjang 143,25 km. Kehadiran tol ini akan meningkatkan konektivitas di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) serta mempermudah akses wisatawan, khususnya dari Kota Medan menuju Destinasti Pariwisata Super Prioritas (DPSP) […]

  • KEK Bali

    KEK Kura-Kura dan Sanur Lengkapi Kawasan Ekonomi Kesehatan

    • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali, yaitu KEK Kura-Kura Bali dan KEK Sanur di Denpasar diharapkan melengkapi kawasan ekonomi kesehatan yang ada di Sanur dan mendukung industri pariwisata. “Tentu kawasan ekonomi ini diharapkan melengkapi kawasan ekonomi kesehatan yang ada di Sanur. Oleh karena itu, Bali salah satu provinsi yang dapat dua KEK, […]

  • mgk serang

    MGK Serang Dinobatkan Jadi Perumahan Subsidi Terbaik di Indonesia

    • calendar_month Senin, 9 Des 2024
    • 0Komentar

    BANDUNG – Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty memperoleh pengakuan dunia sebagai perumahan subsidi terbaik di Indonesia untuk kategori Rumah Subsidi Platinum (predikat tertinggi) pada FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2024. Selain kategori Platinum, 4 perumahan subsidi menerima predikat Gold, dan 3 perumahan lainnya predikat Silver. Penghargaan […]

  • Peduli CSR, Buana Kassiti Group Raih Prominent Awards 2024

    Peduli CSR, Buana Kassiti Group Raih Prominent Awards 2024

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Salutee bekerjasama dengan Metro TV kembali menggelar Prominent Awards 2024 dengan tema “Untukmu Indonesia” di Grand Studio Metro TV Jakarta, pada Jumat, 9 Agustus 2024. Ajang ini sebagai apresiasi penghargaan khusus yang diberikan kepada korporasi swasta, emiten, BUMN dan yayasan yang telah berkontribusi dan bermanfaat untuk Indonesia. Penghargaan diberikan kepada 25 penerima setelah […]

  • Sosialisasi KUR Perumahan

    Sosialisasi KUR Perumahan Gandeng Danantara dan Kadin Indonesia

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diharapkan bisa naik kelas melalui pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang dinamai Kredit Program Perumahan (KPP). Melalui program ini, Pemerintah menyediakan kredit modal kerja dan kredit investasi dari sisi penyediaan dan permintaan sehingga diharapkan mampu mendorong capaian Program 3 Juta Rumah. […]

  • Momentum Pasar Membaik, Intiland Kembali Luncurkan Program Spesial

    Momentum Pasar Membaik, Intiland Kembali Luncurkan Program Spesial

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tren pasar properti berangsur-angsur mulai membaik di tahun ini. Minat beli konsumen menunjukkan tanda-tanda kembali pulih seiring dengan meredanya penyebaran pandemi Covid-19. Kondisi tersebut dimanfaatkan pengembang untuk meningkatkan kinerja penjualan. PT Intiland Development Tbk (Intiland) misalnya, kembali meluncurkan program promo spesial yang memberikan kemudahan pembelian properti bagi masyarakat. Program promo spesial bertajuk ‘Intiland […]

Translate »
expand_less