Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pemilik Unit Kondotel Gugat UU Rusun

Pemilik Unit Kondotel Gugat UU Rusun

  • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemilik unit kondominium hotel (kondotel) mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun). Permohonan dengan registrasi perkara Nomor: 62/PUU-XX/2022 ini mengklaim penerapan UU Rusun menabrak hak konstitusi para pemohon.

“Kondotel memiliki konsep kepemilikan yang sama dengan rusun yakni bangunan gedung bertingkat dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang terstruktur secara fungsional,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Aulia Khasanofa dalam sidang pendahuluan uji materiil UU Rusun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 8 Juni 2022.

Pemohon uji materiil yakni Rini Wulandari selaku Pemohon I, Hesti Br Ginting (Pemohon II), Budiman Widyatmoko (Pemohon III), dan Kristyawan Dwibhakti sebagai Pemohon IV. Mereka mendalilkan Pasal 50 UU Rusun berbunyi; “Pemanfaatan rusun dilaksanakan sesuai dengan fungsi; a. Hunian; atau b. campuran” bertentangan dengan UUD 1945″.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, kuasa hukum pemohon mengatakan kliennya adalah pemilik satuan unit rusun yang berbentuk satuan unit kondotel.

Fungsi PPPSRS

Dengan adanya UU Rusun, sambung Aulia, kondotel tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran, sehingga para Pemohon tidak dapat membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Padahal, PPPSRS itu berperan penting untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan, kepemilikan dan penghunian.

Hal tersebut berakibat kebendaan yang dibawah kekuasaannya (satuan rusun lengkap dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama) tidak dibawah penguasaan para pemohon, melainkan berada dalam penguasaan pengembang.

Selain itu, Pemohon mendalilkan kondotel yang tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran, berakibat pada satuan unit kondotel milik mereka tidak dapat terbit bukti kepemilikan satuan rusun (SHM Sarusun).

Para Pemohon menilai ketentuan yang mengatur pemanfaatan fungsi rumah susun hanya untuk fungsi hunian dan campuran, yang memiliki makna jelas dan tegas (expressis verbis) pada Pasal 50 UU Rusun. Pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusionalnya.

Berdasarkan alasan itu, Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 50 UU Rusun bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘bukan hunian’.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan para pemohon untuk menyempurnakan kewenangan MK dengan menambahkan uraian UU tersebut. Selain itu, ia menyarankan para pemohon mencermati problematika persoalan posita tidak terpenuhinya hak.

“Saya tidak bisa men-drive karena itu domain Pemohon. Seperti itu ya, yang penting ada tambahan bukti-bukti,” urai Enny.

Kemudian, Enny juga meminta para pemohon agar menguraikan petitum dengan baik. Sehingga tidak terdapat pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum lainnya.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan kuasa hukum untuk memperhatikan tata beracara di MK. “Saya kira Pemohon perlu memerhatikan hal itu,” tegas Wahiduddin seraya menyarankan Pemohon memperbaiki sistematika petitum.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, pihaknya memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. “Pemohon harus menyerahkan perbaikan permohonan kepada Kepaniteraan MK selambatnya 21 Juni 2022,” pungkasnya. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • dpd rei riau

    Mantap! Bank BTN dan BTN Syariah Bersama REI Riau Gelar Akad Massal KPR

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan BTN Syariah bersama Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Riau menggelar akad KPR massal di Pekanbaru, Riau pada Kamis, 24 November 2022. “Harapan kita sebagai asosiasi yang pertama secara internal teman-teman lebih terpacu lagi bahwasanya kuota itu selalu tersedia untuk REI supaya […]

  • Tak Terkendali, Pemerintah Diminta Intervensi Harga Material di Kepri

    Tak Terkendali, Pemerintah Diminta Intervensi Harga Material di Kepri

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pengembang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluhkan tidak terkendalinya harga bangunan di daerah kepulauan tersebut, sehingga menganggu pasokan rumah khususnya rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah diminta segera melakukan intevensi pasar agar harga material bangunan lebih kondusif. Ketua Dewan Pengurus Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kepri, Tony mengungkapkan sepanjang tahun 2021 […]

  • Kasus Sengketa Tanah Jadi Perhatian Khusus Pemerintah

    Kasus Sengketa Tanah Jadi Perhatian Khusus Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 5 Nov 2020
    • 0Komentar

    JAKARTA – Diperlukan strategi dalam pencegahan dan penangganan kasus sengketa pertanahan, salah satunya dengan memperbaiki produk hukum pertanahannya. Pemerintah pun meminta masyarakat terutama pemilik tanah kini lebih sadar dalam mengurus dan melengkapi dokumen pertanahannya. “Penanganan sengketa tanah memang menjadi perhatian khusus di Kementerian ATR/BPN saat ini,” ujar R.B. Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Penangganan Sengketa dan […]

  • HUT ke-73, BTN Siap Tingkatkan Kapasitas Pembiayaan Perumahan

    HUT ke-73, BTN Siap Tingkatkan Kapasitas Pembiayaan Perumahan

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN pada tanggal 9 Februari 2023 memasuki usia ke-73 tahun. Dalam usia yang sangat matang tersebut, sebagai bentuk Bakti BTN untuk Rumah Indonesia, perseroan terus konsisten dalam mendukung pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi, melalui sektor perumahan. Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan, sebagai wujud nyata […]

  • Ilustrasi Pekerja Informal (Foto: Adang Sumarna)

    Bank Dunia Tuding KPR Subsidi Tak Efisien, Tapi BP2BT Juga Gagal

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Bank Dunia dalam laporannya bertajuk “Indonesia Public Expenditure Review 2020: Spending For Better Results” mengevaluasi program pembiayaan perumahan di Indonesia. Dalam laporan tersebut, Bank Dunia menyebut bahwa program pembiayaan perumahan yang digunakan untuk memenuhi target kepemilikan rumah dan hunian tidak efisien. Pasalnya, subsidi yang digunakan mahal dalam hal biaya fiskal dimuka dan hutang […]

  • pemulihan ekonomi

    Begini Strategi Pemerintah Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dengan menerapkan berbagai strategi seperti pelonggaran mobilitas masyarakat, implementasi kebijakan fiskal sebagai shock absorber, menjaga stabilisasi harga, peningkatan kualitas SDM melalui Program Kartu Prakerja, serta pengembangan UMKM. “Berbagai upaya Pemerintah terus dilakukan terutama untuk mewujudkan perekonomian agar tumbuh lebih cepat. Oleh karena itu, saya berharap seluruh […]

Translate »
expand_less