PMK Harga Jual Rumah MBR Tunggu Terbit PP

Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan harga jual rumah khusus MBR masih menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah bersubsidi.
0
667

Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan harga jual rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah bersubsidi. Hal ini seiring pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Soal kebijakan terbaru terkait harga jual rumah bersubsidi, usulannya sudah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan. RPP itu yang akan menjadi landasan terbitnya PMK tentang penyesuaian harga jual rumah bersubsidi,” ucap Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan (PPP) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Haryo Bekti Martoyoedo, di Tangerang Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

UU HPP telah diberlakukan per 29 Oktober 2021 silam. Penyusunan RPP sebagai turunan beleid itu membutuhkan proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan seluruh sektor terkait skema bebas PPN.

Haryo menjelaskan, insentif fiskal yang menjadi kewenangan Kemenkeu tidak hanya sebatas sektor perumahan publik. “Ada kebijakan bebas PPN untuk sektor pendidikan, transportasi, hingga bidang kesehatan. Saat ini Kemenkeu sedang melakukan finalisasi aturan PP tersebut,” beber Haryo.

Lebih jauh Haryo mengatakan, Menteri Keuangan harus mempertimbangkan segala aspek terkait rencana kenaikan harga jual rumah MBR. “Kami sudah berdiskusi dengan pihak Kemenkeu. Salah satunya diskusi bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengenai aspek mikro maupun makro ekonomi dalam kaitannya dengan rencana kebijakan penyesuaian harga jual rumah bersubsidi,” pungkasnya.

Biaya Produksi Melambung

Sebelumnya, pengembang di sejumlah daerah mengeluhkan makin tingginya ongkos pembangunan yang tidak linier dengan kebijakan harga jual rumah bersubsidi sesuai banderol Pemerintah. Akibatnya, banyak pengembang yang terpaksa menunda pembangunan atau menahan diri untuk tidak melakukan transaksi penjualan rumah. Bahkan, ada pengembang di sejumlah lokasi lebih memilih untuk beralih mengembangkan rumah non subsidi.

Penyesuaian harga jual rumah MBR terakhir kali terjadi pada tahun 2020 silam. Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor: 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Sedangkan tahun 2021, Pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan harga jual rumah bersubsidi. (BRN)