Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir 2022

  • calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Kebijakan fiskal ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah berharap dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Senin, 25 Juli 2022.

Perpanjangan insentif tersebut antara lain bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Selanjutnya, insentif pajak untuk WP terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.

“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” beber Neil.

Lebih lanjut Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan barang terkait penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Seluruhnya mendapat relaksasi berupa perpanjangan sampai 31 Desember 2022.

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh Final jasa konstruksi (DTP). Semuanya juga memperoleh perpanjangan hingga Desember 2022.

Perubahan Ketentuan

Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan.

Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022. Batas waktu pelaporan menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023. Berikutnya, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika terdapat data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.

Selanjutnya, relaksasi berupa penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN. Selain itu, penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.

Untuk PMK-114/PMK.03/2022, perubahan dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengembang Minta Penyederhanaan Aplikasi SiPetruk

    Pengembang Minta Penyederhanaan Aplikasi SiPetruk

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaku usaha properti berharap adanya penyederhaan dalam proses bisnis aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) bagi pembangunan rumah bersubsidi. Saat pertama kali diperkenalkan pada penghujung tahun lalu, aplikasi besutan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ini mempersyaratkan 120 item yang harus dilengkapi. “Kami mengapresiasi sikap PPDPP karena menerima masukan terkait usul penyederhanaan isian […]

  • Ilustrasi Dukungan Bank Indonesia (BI) untuk Sektor Properti (Foto: Adang Sumarna)

    BI Perpanjang Kebijakan DP 0 Persen untuk KPR

    • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 18 sampai dengan 19 Oktober 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%. Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan […]

  • properti terpadu di bekasi

    Pengembang Ini Serius Bangun Properti Terpadu di Bekasi

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • 0Komentar

    BEKASI – Buktikan komitmen dan keseriusan dalam mengembangkan proyek properti terpadu di Bekasi, PT Kota Bintang Rayatri, perusahaan properti yang tergabung dalam Agra Nusa Group, meresmikan pembukaan marketing gallery terbaru di kawasan Grand Kota Bintang (KotBin) Bekasi. Dalam acara pembukaan Marketing Gallery KotBin, Direktur KotBin Suryadi mengatakan kehadiran marketing gallery ini merupakan bagian dari strategi jangka […]

  • Jokowi Resmikan Layanan OSS Berbasis Risiko

    Jokowi Resmikan Layanan OSS Berbasis Risiko

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, bertempat di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021. Presiden berharap agar iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi semakin baik. “Hari ini kita meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. […]

  • Proyek LRT City Ciracas-Urban Signature Dipastikan Sesuai Jadwal

    Proyek LRT City Ciracas-Urban Signature Dipastikan Sesuai Jadwal

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) berkomitmen untuk tepat waktu mengembangkan proyek transit oriented development (TOD) LRT City Ciracas-Urban Signature. Proyek seluas 6,2 hektare yang dilengkapi lima tower Azzure, Beige, Cerise, Denim dan Emerald ini akan memiliki 3.668 unit apartemen. Pembangunan tower Azzure telah memasuki proses penutupan atap (topping off) pada 28 November lalu. “Topping […]

  • Mau Bangun Rumah Hoki, Jangan Sekali-kali Lakukan Ini!

    Mau Bangun Rumah Hoki, Jangan Sekali-kali Lakukan Ini!

    • calendar_month Minggu, 14 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Mendambakan rumah berselimut keberuntungan alias hoki di tahun Kerbau Logam? Menurut Feng Shui, jangan sekali-kali melakukan pemancangan batu pertama kali di sektor Utara dan Timur lahan dalam proses pembangunan rumah pada tahun 2021. “Dari sisi Feng Shui, kalau mau mulai bangun di semester pertama tahun ini, yaitu dari bulan Januari hingga Juni 2021, […]

Translate »
expand_less