Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Kebijakan fiskal ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan perpanjangan insentif ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah berharap dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Senin, 25 Juli 2022.
Perpanjangan insentif tersebut antara lain bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022. Selanjutnya, insentif pajak untuk WP terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” beber Neil.
Lebih lanjut Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan barang terkait penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan. Seluruhnya mendapat relaksasi berupa perpanjangan sampai 31 Desember 2022.
Hal yang sama juga berlaku untuk insentif pajak yang ada di dalam PMK-3/2022, yaitu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh Pasal 25 (156 KLU), dan PPh Final jasa konstruksi (DTP). Semuanya juga memperoleh perpanjangan hingga Desember 2022.
Perubahan Ketentuan
Selain mengatur perpanjangan periode pemberian insentif perpajakan, kedua PMK tersebut juga memiliki beberapa perubahan ketentuan.
Pada PMK-113/PMK.03/2022 juga mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya. Beberapa pokok perubahan adalah relaksasi pelaporan faktur pajak pengganti atas faktur pajak tahun 2021 dan 2022. Batas waktu pelaporan menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023. Berikutnya, penegasan untuk WP memungut PPN terutang jika terdapat data dan/atau informasi bahwa pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan.
Selanjutnya, relaksasi berupa penegasan kepada WP untuk hanya dapat memilih memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN atas vaksin, obat, dan barang lainnya atau memanfaatkan insentif PPN. Selain itu, penegasan untuk mengajukan kembali permohonan Surat Keterangan Bebas untuk dapat memanfaatkan insentif ini.
Untuk PMK-114/PMK.03/2022, perubahan dari beleid sebelumnya yaitu perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final jasa konstruksi DTP. Jika sebelumnya adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Sekarang Penanggung Jawab, yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (BRN)