PPN DTP Properti Diberlakukan Hingga Tahun 2026

Pemerintah kembali menerapkan aturan PPN DTP Properti hingga tahun 2026 sebagai upaya melanjutkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
0
1053
PPN DTP Properti

Ketujuh, dari Kementerian Pariwisata dan Perhubungan akan diluncurkan Paket Nataru berupa PPN DTP untuk tiket pesawat terbang, serta 50% diskon jasa transportasi di hari/waktu tertentu. Selain itu, akan dilaksanakan juga Harbolnas selama seminggu di Desember 2025, dan mendorong program ritel lainnya.

PPN DTP Properti

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas PPN DTP Properti (Foto: Kemenko Perekonomian)

Kedelapan yakni program Percepatan Deregulasi, terutama penyelesaian aturan turunan terkait penambahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital, dikarenakan akan diintegrasikan sistem Kementerian/Lembaga (K/L) ke sistem Online Single Submission (OSS) dan akan diberlakukan pada 5 Oktober 2025.

Lebih lanjut, untuk 4 (empat) Program Paket Ekonomi yang sudah dilaksanakan saat ini dan disiapkan regulasinya untuk dilanjutkan pada tahun 2026, terdiri atas penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat  PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM sampai tahun 2029, lalu program dengan alokasi Rp2 triliun dengan target sekitar 542 ribu UMKM, dan akan diperpanjang sampai tahun 2029. Kemudian, perpanjangan diskon PPh 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.

PPN DTP Properti dan PPh DTP Pariwisata

Selain PPN DTP Properti, Pemerintah juga menerapkan perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja industri padat karya, seperti di industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit, dengan target sebanyak 1,7 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp10 juta/bulan.

Selanjutnya, juga dilakukan perpanjangan dan perluasan Program Diskon Iuran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU). Targetnya sampai tahun depan yaitu sekitar 9,9 juta pekerja BPU seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga dan lainnya.

Sementara itu, ada 5 (lima) Program Paket Ekonomi untuk penciptaan lapangan kerja terdiri dari Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 81.487 koperasi yang sudah berbadan hukum (per 14 September 2025), akan menyerap 681 ribu orang, dan target mencapai 1,38 juta orang sampai akhir tahun 2025.

“Untuk mengakselerasi implementasi program prioritas, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang akan segera diusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Menko Airlangga. (BRN)

Halaman Selanjutnya
1 2