Sulawesi Utara Belum Punya Perda RDTR

Sebanyak 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulut belum  merampungkan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
0
708

Manado – Sebanyak 15 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini belum  merampungkan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Malah, saat ini revisi terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga belum tuntas.

“Saat ini belum ada satu pun kabupaten atau kota di Sulut yang memiliki ketentuan tentang RDTR. Bahkan, 11 kabupaten dan empat kota juga belum merampungkan revisi Perda RTRW di masing-masing wilayah,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPD REI) Sonny Mandagi, disela-sela penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI Sulut Tahun 2022, di Manado, Jumat, 9 September 2022.

Sonny menjelaskan, developer sangat membutuhkan RDTR sebagai dasar pengajuan izin untuk memperoleh tanah guna keberlanjutan bisnis properti. “RDTR merupakan landasan acuan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” tutur Sonny.

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pemerintah mengubah alur perizinan berusaha, termasuk perubahan ketentuan mengenai izin lokasi. Salah satu semangat terbitnya UU CK adalah menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. KKPR ini merupakan salah satu wujud dari upaya penyederhanaan perizinan berusaha

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan aturan turunan UU CK, pemerintah memberlakukan KKPR sebagai instrumen pengganti izin lokasi. KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Hari Ganie mengutarakan, kendati belum ada RDTR, pelaku usaha masih bisa mengajukan KKPR. “Bagi daerah yang belum memiliki RDTR, masih dapat mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sedangkan daerah yang sudah ada RDTR, bisa langsung mengajukan Konfirmasi KKPR yang terintegrasi dengan Online System Submission (OSS),” ucap Hari.

Apabila daerah belum memiliki Perda RDTR, maka alur pemberian KKPR melalui persetujuan secara berjenjang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabpaten/Kota. (BRN)