Kementerian ATR/BPN Percepat Penetapan RDTR
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus melakukan upaya percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Salah satu upayanya, dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama kepala daerah dan kementerian/lembaga.
“Dua tahun pasca pandemi, yang paling _terdera_ selain sektor kesehatan adalah pemulihan ekonomi. Kita sedang menggalakkan percepatan RDTR dan mengintegrasikan RDTR ini ke OSS (_Online Single Submission_, red) sehingga penerbitan konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red) dapat terbit dalam waktu satu hari kerja,” ujar Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam keterangan resminya, Kamis, 4 Agustus 2022.
Gabriel mengapresiasi kepada kepala daerah yang telah merespons dengan baik atas bantuan teknis RDTR oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan begitu, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang berharap para pelaku usaha mendapatkan kemudahan perizinan berusaha. Sehingga, dapat mendongkrak iklim investasi dan perekonomian Indonesia.
Senada dengan komitmen para kepala daerah, Gabriel Triwibawa juga menegaskan komitmennya dalam ketepatan waku penerbitan Persetujuan Substansi (Persub). “Waktu penerbitan Persub ini telah diatur dalam undang-undang. Tolong kepala daerah dapat menegur kami jika dalam prosesnya, kami terlambat untuk menerbitkan Persub” tutur Gabriel Triwibawa.
Pembahasan rancangan RDTR yang menjadi fokus di antaranya RDTR Kawasan Perkotaan Hanau tahun 2022-2042. Kemudian, RDTR Kecamatan Pandih Batu tahun 2022-2042 dan RDTR Kota Palu tahun 2022-2042. Lalu, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042. Terakhir, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) II Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042.
LVC
Pada kesempatan yang berbeda, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo menjelaskan mengenai konsep integrasi penataan ruang dan pertanahan berbasis Land Value Capture (LVC). Ini merupakan kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah dari investasi, aktivitas, dan, kebijakan pemerintah di suatu kawasan.
“Land Value Capture akan berdampak pada optimalisasi pemanfaatan lahan/ruang yang telah direncanakan dalam tata ruang. Sehingga, pembangunan menjadi efektif dan efisien menciptakan manfaat ekonomi yang maksimal. Dan tata ruang yang berkualitas, yakni tata ruang yang mempertimbangkan faktor sosial dan daya dukung lingkungan sehingga tercipta pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Wahyu.
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa menuturkan, peran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) diperlukan untuk percepatan Rencana Tata Ruang (RTR) dan monitoring penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di daerah.
“Empowerment peran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam fasilitasi perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah,” ujar Gabriel. (SAN)