Wapres Sarankan 3 Pilar untuk Perbankan Syariah 

Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin memberikan tiga masukan yang disebut tiga pilar untuk memperkuat Road Map Perbankan Syariah 2020 - 2025. 
0
309

Jakarta – Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin memberikan tiga masukan yang disebut tiga pilar untuk memperkuat Road Map Perbankan Syariah 2020 – 2025. Tiga pilar penunjang peta jalan pengembangan perbankan syariah itu bertujuan mewujudkan perbankan syariah yang berdaya tahan (resilient), berdaya saing tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Tiga pilar dalam upaya penguatan identitas perbankan syariah, yakni sinergi ekosistem ekonomi Syariah, dan penguatan perizinan, pengaturan dan pengawasan. “Upaya pencapaian visi ini akan dilaksanakan melalui tiga pilar yakni penguatan identitas perbankan syariah, sinergi ekosistem ekonomi Syariah, dan penguatan perizinan, pengaturan dan pengawasan”, kata Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sebuah acara virtual, Jumat, 28 Mei 2021.

Wapres menguraikan tiga pilar tersebut. Pertama, penguatan identitas perbankan syariah melalui sejumlah inisiatif strategis, yakni penguatan nilai-nilai syariah, pengembangan produk yang unik dan berdaya saing tinggi, penguatan permodalan dan efisiensi serta akselerasi digitalisasi perbankan syariah.

“Penguatan nilai-nilai syariah harus secara menyeluruh baik dari sisi operasional maupun SDM. Saya mengharapkan sejumlah upaya seperti penyusunan kode etik bankir syariah dan sertifikasi kompetensi bankir syariah dapat segera dilaksanakan,” urai Wapres.

Wapres menambahkan bahwa penguatan nilai syariah juga perlu didorong melalui implementasi fungsi audit intern atas kepatuhan prinsip Syariah.

Terkait pengembangan produk yang unik dan berdaya saing menurut Wapres antara lain dengan penciptaan produk yang memberikan nilai tambah bagi nasabah. Wapres berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator dapat berperan dan memfasilitasi percepatan perizinan produk dan layanan hasil inovasi pengembangan produk perbankan Syariah.

Wapres menjelaskan, untuk pilar yang kedua adalah sinergi ekosistem ekonomi syariah. Perbankan syariah diharapkan dapat memberikan layanan dan produk yang berdaya saing tinggi dan memenuhi kebutuhan ekosistem ekonomi syariah lainnya yakni industri halal, keuangan sosial syariah dan bisnis syariah.

“Dilakukan melalui sejumlah inisiatif strategis yakni sinergi dengan sektor industri halal, sinergi antar lembaga keuangan syariah, sinergi dengan lembaga keuangan sosial syariah, sinergi dengan Kementerian/Lembaga dan berpartisipasi dalam peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam kerangka ekosistem ekonomi syariah,” jelas Wapres.

“Pemerintah juga berkomitmen untuk mendorong terciptanya kesetaraan perlakuan antara bank konvensional dan bank syariah agar bank syariah bisa lebih kompetitif,” ungkapnya.

Pilar yang ketiga, lanjut Wapres adalah penguatan perizinan, pengaturan dan pengawasan. Pemerintah berharap OJK selaku regulator dapat merealisasikan sejumlah inisiatif strategis dalam rangka implementasi pilar yang ke-3 ini yakni akselerasi proses perizinan melalui adopsi teknologi, pengembangan pengaturan yang kredibel dan adaptif serta peningkatan efektivitas pengawasan.

“Pemerintah akan mendukung dan memfasilitasi berbagai upaya yang dibutuhkan guna mewujudkan perizinan, pengaturan dan pengawasan industri perbankan syariah yang semakin baik ke depannya,” tutup Wapres.

Roadmap pengembangan perbankan syariah disusun sebagai katalisator akselerasi proses pengembangan perbankan syariah di Indonesia dengan membawa tiga arah pengembangan yang terdiri dari penguatan identitas perbankan syariah; sinergi ekosistem ekonomi syariah; serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan. Sebagai bagian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia, roadmap ini merupakan langkah strategis OJK dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, khususnya pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah. (BRN)