Kasus Sengketa Tanah Jadi Perhatian Khusus Pemerintah

0
863

JAKARTA – Diperlukan strategi dalam pencegahan dan penangganan kasus sengketa pertanahan, salah satunya dengan memperbaiki produk hukum pertanahannya. Pemerintah pun meminta masyarakat terutama pemilik tanah kini lebih sadar dalam mengurus dan melengkapi dokumen pertanahannya.

“Penanganan sengketa tanah memang menjadi perhatian khusus di Kementerian ATR/BPN saat ini,” ujar R.B. Agus Widjayanto, Direktur Jenderal Penangganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada talkshow virtual memeringati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2020, baru-baru ini.

Ditambahkan, pemerintah, masyarakat, dan para pemilik tanah sama-sama memiliki kewajiban memanfaatkan dan memelihara tanahnya untuk kemakmuran, bukan ditelantarkan.
Selain itu, pencegahan juga bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas dari melakukan kajian sengketa dan konflik yang sudah ada, kemudian ditemukan akar masalahnya untuk memberi masukan kepada direktorat jenderal teknis terkait.

“Kita tentu harus memperbaiki kualitas produk yang kita keluarkan. Kalau kualitas produk kita bisa dipertanggungjawabkan, saya yakin sengketa yang lahir akibat cacat produk yang telah dikeluarkan juga akan berkurang,” ,” kata Agus.

Dalam meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik pertanahan yang ada di Indonesia, juga bisa dilakukan dengan pendaftaran tanah yang saat ini terus digencarkan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Kalau seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar, tentunya akan mengurangi sengketa pertanahan. Atau harapan saya ke depan, dengan terdaftarnya semua bidang tanah, harusnya sudah tidak ada lagi sengketa. Maka dari itu Presiden mendorong supaya segera mendaftarkan seluruh bidang tanah,” jelas Agus Widjayanto. (MRI)