LMAN Alokasikan Rp 29 Triliun untuk Pengadaan Lahan Proyek Infrastruktur

0
579

Jakarta – Problem pengadaan lahan menjadi tantangan yang kerap muncul dalam pembangunan infrastruktur. Sepanjang tahun 2016 hingga 2021 lalu, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melalui pendanaan APBN telah mengalokasikan Rp 105,63 triliun untuk pengadaan lahan proyek infrastruktur. Sedangkan untuk tahun 2022, LMAN menganggarkan Rp 28,84 triliun guna pembiayaan pengadaan lahan infrastruktur.

“Pengadaan tanah dari APBN melalui LMAN sejak tahun 2016-2021 sebesar Rp 105,626 triliun. Rencananya, tahun ini LMAN akan bekerja lagi menambah sekitar Rp28,84 triliun. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur,” beber Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara pada Webinar Infrastruktur untuk Indonesia, Rabu, 2 Maret 2022.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum telah memberikan aturan mengenai mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

LMAN merupakan salah satu special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan sebagai salah satu institusi penting dalam pendanaan lahan. Tujuannya agar proses pengadaan lahan untuk keperluan pembangunan infrastruktur bisa sejalan dengan proses konstruksi dan perencanaan infrastruktur.

Wamenkeu menambahkan pembangunan infrastruktur bukan hanya tugas pemerintah pusat saja. Pasalnya, pemerintah daerah juga dapat melakukan pembangunan infrastruktur di daerahnya masing-masing.

Kontribusi Pemerintah Daerah

Peran aktif pemerintah daerah perlu terus didorong agar mampu melakukan langkah kreatif dan inovatif terkait penciptaan infrastruktur. Sejak tahun 2020, pemerintah pusat mulai memperkenalkan program pinjaman daerah yang merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.

Wamenkeu menyebut ini adalah upaya untuk memastikan pemerintah daerah mampu membangun infrastruktur. Sebagai salah satu SMV Kementerian Keuangan, PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) menjadi pelaksana program pendanaan guna pengembangan infrastruktur di daerah.

“PT SMI agar terus mendorong pelaksanaan pinjaman daerah. Bukan semata memberikan pendanaan, tapi juga mendorong tata kelola yang baik dan mempercepat pembangunan infrastruktur,” cetus Suahasil.

“Prinsip environment, social and government principles (ESG) harus tersebar luas. Saya rasa sangat mungkin kita menyebarluaskan ke seluruh Indonesia,” pungkas Wamenkeu.

Wamen mengungkapkan pembangunan infrastruktur harus berorientasi pada semangat membangun peradaban dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penyediaan infrastruktur harus memberi manfaat bagi rakyat. Ketersediaan infrastruktur harus dapat menggerakkan perekonomian daerah, bernilai tambah bagi industri, pendapatan masyarakat dan penciptaan kesempatan kerja.

Perwujudan pembangunan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan transformasi, inovasi dan dukungan serta komitmen berbagai sektor, yang mencakup dukungan pemerintah melalui APBN, ketersediaan lahan, pembangunan yang mempertimbangkan aspek sustainabilitas, tata kelola, dan lingkungan, inovasi pembiayaan serta pemanfaatan teknologi. (BRN)