Pemerintah Gelontorkan Rp11 Triliun di Proyek Tol Trans Sumatera
- calendar_month Selasa, 2 Nov 2021
- print Cetak

Kunjungan Wamenkeu Suahasil Nazara ke Jalan Tol Trans Sumatera (Foto: Kemenkeu)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pemerintah telah menggelontorkan Rp 10,89 triliun pendanaan pengadaan lahan guna pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Salah satu ruas JTTS yakni Pekanbaru – Kandis – Dumai sepanjang 12 km, telah beroperasi sejak tahun 2020 lalu.
“Pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam siaran pers, Senin, 1 November 2021.
Berdasarkan penelitian PT Hutama Karya (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), jalan tol ini memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat Provinsi Riau dan sekitarnya. Dari sisi ekonomi, ruas tol ini mampu menghemat jarak tempuh sebanyak 51 km dan memangkas 3 jam perjalanan Pekanbaru-Dumai. Pengurangan waktu tempuh ini berimplikasi pada penghematan konsumsi bahan bakar yang cukup signifikan.
Ruas tol ini juga meningkatkan konektivitas sehingga memudahkan mobilitas dan akselerasi peredaran barang dan jasa antar wilayah di Sumatera. Kehadiran JTTS dapat mendorong pertumbuhan daerah baru serta memudahkan akses bagi kawasan industri juga kawasan pariwisata di Pulau Sumatera.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem PSN JTTS, atas kolaborasi dan sinergi untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungannya,” imbuh Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Basuki Purwadi.
Wamenkeu menambahkan, pembangunan PSN JTTS tak lepas dari peran LMAN. Untuk JTTS ruas Pekanbaru-Kandis-Dumai, LMAN telah merealisasikan dana pembebasan lahan sejumlah Rp 328,956 miliar untuk 2.412 bidang atau seluas 7.894.368 m2 (status per 22 Oktober 2021).
“LMAN memastikan pembayaran yang sesuai dengan tata kelola yang baik, dengan kecepatan yang baik. Dengan cara itu, maka LMAN bertanggung jawab dalam pengadaan tanah sehingga BUMN bisa lebih konsentrasi kepada pembangunan fisiknya,” pungkasnya. (BRN)
Penulis Oki Baren
Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren


