Tunjukkan Komitmen, Apartemen Antasari Place Selenggarakan Topping Off

PT Indonesian Paradise Property Tbk masuk menjadi pemegang saham baru yang mengambil alih proyek ini melalui keputusan homologasi.
0
344
antasari place

Jakarta – PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pengembang dan manajemen baru dari proyek Apartemen Antasari Place melakukan seremoni topping of pada, Kamis, 31 Mei 2023. Ini merupakan milestone penting dalam pembangunan proyek apartemen.

“Dengan selebrasi topping off ini kami senantiasa menunjukan komitmen kami kepada seluruh stakeholders terutama konsumen Antasari Place,” kata Direktur Utama PDS, A.H. Bimo Suryono di Jakarta, Kamis, 31 Mei 2023.

Dia menjelaskan, konsumen sudah menunggu lama karena proyek ini menjadi mangkrak dari Pengembang yang lama dan konsumen harus menunggu selama 6-7 tahun sampai PDS Manajemen baru dibawah PT Indonesian Paradise Property Tbk masuk menjadi pemegang saham baru yang mengambil alih proyek ini melalui keputusan homologasi.

“Kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh konsumen bahwa topping off ini dilakukan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya bulan Juni, sehingga jadwal serah terima unit kepada konsumen nantinya juga bisa dilakukan lebih cepat, dari waktu yang ditentukan sebagai kewajiban kami dalam memenuhi keputusan,” imbuhnya.

Progres pembangunan Apartemen Antasari Place berlandaskan pada Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 16 Maret 2021.
Melalui Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., kuasa hukum PT Prospek Duta Sukses menyampaikan bahwa developer telah melengkapi bagian kewajiban sesuai dengan putusan pengadilan, dengan membuktikan acara topping off pada hari ini.

Namun, hingga saat ini masih ada konsumen yang tidak ingin memenuhi kewajiban keuangannya atau menandatangani PPJB, walaupun konsumen tersebut sudah melakukan pelunasan.

Penyelesaian Kewajiban

Terkait dengan adanya beberapa konsumen yang belum menyetujui putusan homologasi, hal ini dapat diartikan menghambat kegiatan perusahaan, maka Kuasa Hukum menyampaikan keputusan Perusahaan bahwa konsumen harus memenuhi kewajibannya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

Sebelum waktu tersebut, Perusahaan juga memberikan kesempatan kepada konsumen yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan kewajibannya dengan menyampaikan opsi-opsi yang solutif kepada perusahaan, dengan kondisi yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Hasilnya bisa dilihat karena kami sangat terbuka dan menunjukkan keseriusan maupun komitmen terhadap proyek ini melalui berbagai event maupun progres yang bisa dilihat di site,” ucap Prof. Gayus. (SAN)