Kementerian PUPR Gelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Bogor – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan ini untuk pembinaan advokasi hukum secara intensif sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pelayanan Advokasi Hukum.
“Direktorat Jenderal Perumahan sebagai bagian dari Kementerian PUPR memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan,” papar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Iwan menerangkan, kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan agar program dan kebijakan di sektor perumahan bisa terlaksana dengan baik di lapangan. “Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini adalah upaya nyata kita dalam meminimalisasi permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan pembangunan perumahan di level pusat maupun daerah. Seluruh pelaksanaan pekerjaan harus sesuai SOP dan spesifikasi teknis,” terangnya.
Pembinaan advokasi hukum secara intensif harus bisa dipahami dengan baik oleh para pelaksana kebijakan bidang perumahan. Dengan demikian mereka dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini agar pelaksana di lapangan dapat terhindar dari potensi permasalahan hukum.
“Kami berharap peserta bisa mengimplementasikan substansi yang disampaikan narasumber sebagai langkah preventif agar terhindar dari permasalahan hukum,” tegas Iwan.
Kegiatan secara hibrid ini berlangsung selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis tanggal 29 November – 1 Desember 2022.
Materi Penyuluhan
Peserta kegiatan ini berasal dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua. Selain itu, peserta kegiatan ini juga berasal dari unsur teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Hadir pula perwakilan unsur perangkat daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman mencakup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di kabupaten/kota di sejumlah wilayah di Indonesia.
Materi Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian PUPR, Tata Cara Pembentukan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama. Selanjutnya, Teknik Perancangan dan Analisa Kontrak Konstruksi, Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR serta Pengendalian Tertib Dokumen Administrasi Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Infrastuktur Bidang Perumahan, dan pemahaman terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
“Substansi materi itu dapat membentengi, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pelaksanaan kebijakan serta menjadi bekal bagi para pelaksana kebijakan, di pusat maupun daerah. Hal itu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat penyelewengan anggaran negara,” pungkasnya. (BRN)