Terseret Kasus Bos Sritex, Begini Respons Bank DKI

Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Manajemen Bank DKI bersuara soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Dalam keterangan resminya, manajemen Bank DKI berkomitmen untuk mendukung segala upaya hukum yang ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang melibatkan Iwan yang kini menjabat Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tersebut.
“Sehubungan dengan pernyataan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai proses hukum atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020. Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan,” tulis keterangan resmi Bank DKI, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Manajemen Bank DKI menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan guna memastiukan kelancaran dan objektivitas proses penyidikan. “Komitmen tersebut sebagai wujud penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank DKI juga secara konsisten melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal guna meminimalisasi risiko serta menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik,” tulis pernyataan manajemen Bank DKI.
Bank DKI menyampaikan akan terus memperkuat pondasi kelembagaan melalui transformasi secara berkelanjutan, pengelolaan risiko yang prudent, serta penguatan kapasitas manajemen. Hal ini untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
“Bank DKI mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup pernyataan resmi Bank DKI.
Seluruh layanan dan kegiatan operasional Bank DKI tetap berjalan normal atau tidak terdampak oleh proses hukum yang tengah berlangsung. “Dana dan transaksi nasabah tetap aman. Begitu pula pelayanan kepada masyarakat dan mitra usaha tetap menjadi prioritas utama kami,” tulis pernyataan resmi Bank DKI.

Operasional Bank DKI tidak terkendala oleh kasus Bos Sritex (Foto: Istimewa)
Kredit Macet Bos Sritex
Sesuai data Kejagung, total kredit PT Sritex yang berstatus outstanding (belum dilunasi) per Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun. Kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dinilai dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692,98 miliar. Kerugian tersebut berasal dari total pinjaman dana dari kedua bank daerah tersebut. Rinciannya, Bank DKI memberikan kredit Rp149 miliar kepada Sritex. Sedangkan Bank BJB menyalurkan kredit sebesar Rp543 miliar kepada Sritex.
“Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank, Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Selain bos Sritex, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut kepada mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta Zainuddin Mapa dan serta mantan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB) Dicky Syahbandinata. “Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indoneis menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. (BRN)