REI Dukung Perbaikan Pelayanan Publik di Sektor Properti

0
778

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realstat Indonesia (DPP REI) mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk terus memperbaiki pelayanan publik di berbagai sektor. Pasalnya, praktik pelayanan publik yang baik dapat mengurangi hambatan investasi dalam pembangunan, khususnya di tingkat daerah.

“Kami berharap Ombudsman berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik khususnya di bidang pertanahan dan perizinan di daerah,” kata Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida pada Pertemuan Daring dengan Tim Ombudsman Republik Indonesia, Selasa, 15 Desember 2020.

Totok menyatakan, pengembang merasakan pelayanan publik disektor properti masih belum optimal. Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak bisa dilakukan secara terpisah dari berbagai pihak. Harus ada lini perpaduan dari berbagai bagian yang menjadi pilar dari pelayanan publik.

Menurut Totok, Ombudsman memiliki wewenang sebagai inisiator dalam upaya pembenahan pelayanan publik di Indonesia. Salah satunya dengan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang jelas. Harapannya dengan implementasi NSPK yang jelas akan mendukung meningkatnya standar minimal pelayanan publik.

REI mencatat, permasalahan yang dialami oleh anggota di sejumlah daerah, yaitu lambatnya pelayanan pertanahan mulai dari pengukuran, pendaftaran, pemecahan, hingga terbitnya sertifikat membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tinggi.

Sementara terkait pelayanan perizinan, anggota REI menghadapi lambatnya proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum maksimalnya penerapan Perturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Masih ada masalah tanah, dari 2019 hingga sekarang sertifikatnya belum pecah dan setelah ditelusuri memang ada hambatan di perizinan,” terang Totok. (BRN)