
Kantor Pemasaran Sentul City (Istimewa)
Jakarta – Manajemen PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak usaha PT Sentul City Tbk, menyambut baik putusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tertanggal 1 Desember 2020 yang menyatakan bahwa putusan PN Cibinong terkait tuntutan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta penetapan tarif air minum di kawasan perumahan Sentul City telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi.
Head Legal Department PT SGC, Indra J. Tirtakusuma menegaskan, penetapan putusan itu merupakan langkah tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI pasal 36 ayat (3) yang berbunyi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
Hal ini dalam upaya meluruskan berbagai anasir tentang putusan perkara perdata antara pemohon eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan termohon eksekusi yaitu PT. Sentul City Tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang selama ini menjadi polemik. “Polemik itu timbul akibat kekeliruan penafsiran beberapa pihak yang memunculkan berbagai framing dan narasi bernuansa provokatif. Namun sangat minim referensi yang menjadi landasan pemahaman hukumnya,” jelas Indra J Tirtakusuma dalam keterangan pers yang diterima industriproperti.com, Selasa, 15 Desember 2020.
Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.
Dalam penetapannya Ketua PN Cibinong menyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir, telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.
Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat non-executable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City.
Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini, semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara pemohon eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan termohon eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT SGC telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya.
Pelaksanaannya juga telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh lembaga peradilan umum, yaitu hanya mengikat para pihak (inter parties) yang tercantum dalam perkara a quo. Dalam hal ini hanya berlaku bagi KWSC serta beberapa pengurusnya yang terdaftar dalam perkara dengan PT. Sentul City Tbk dan PT SGC.
“Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City,” paparnya.
Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali. “Kami berharap pasca penetapan ini tercipta sinergi yang terintegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusifitas warga Sentul City,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, KWSC telah mengantongi putusan PK (peninjauan kembali) dari Mahkamah Agung Nomor 727 PK/Pdt/2020 tertanggal 29 September 2020 yang antara lain memerintahkan PT Sentul City segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dan tidak diperkenankan lagi mengutip biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga sejak April 2016. (BRN)