Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pengembang Sentul City Apresiasi Putusan PN Cibinong

Pengembang Sentul City Apresiasi Putusan PN Cibinong

  • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Manajemen PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak usaha PT Sentul City Tbk, menyambut baik putusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tertanggal 1 Desember 2020 yang menyatakan bahwa putusan PN Cibinong terkait tuntutan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta penetapan tarif air minum di kawasan perumahan Sentul City telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi.

Head Legal Department PT SGC, Indra J. Tirtakusuma menegaskan, penetapan putusan itu merupakan langkah tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI  pasal 36  ayat (3) yang berbunyi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

Hal ini dalam upaya meluruskan berbagai anasir tentang putusan perkara perdata antara pemohon eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan termohon eksekusi yaitu PT. Sentul City Tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang selama ini menjadi polemik. “Polemik itu timbul akibat kekeliruan penafsiran beberapa pihak yang memunculkan berbagai framing dan narasi bernuansa provokatif. Namun sangat minim referensi yang menjadi landasan pemahaman hukumnya,” jelas Indra J Tirtakusuma dalam keterangan pers yang diterima industriproperti.com, Selasa, 15 Desember 2020.

Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.

Dalam penetapannya Ketua PN Cibinong menyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir, telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.

Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat non-executable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City.

Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini, semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara pemohon eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan termohon eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT SGC telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya.

Pelaksanaannya juga telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh lembaga peradilan umum, yaitu hanya mengikat para pihak (inter parties) yang tercantum dalam perkara a quo. Dalam hal ini hanya berlaku bagi KWSC serta beberapa pengurusnya yang terdaftar dalam perkara dengan PT. Sentul City Tbk dan PT SGC.

“Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City,” paparnya.

Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali. “Kami berharap pasca penetapan ini tercipta sinergi yang terintegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusifitas warga Sentul City,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KWSC telah mengantongi putusan PK (peninjauan kembali) dari Mahkamah Agung Nomor 727 PK/Pdt/2020 tertanggal 29 September 2020 yang antara lain memerintahkan PT Sentul City segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dan tidak diperkenankan lagi mengutip biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga sejak April 2016. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persoalan Lahan

    Presiden Jokowi: Selesaikan Persoalan Lahan!

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong jajarannya agar persoalan lahan segera diselesaikan. Kepala Negara juga menekankan bahwa adanya ego sektoral antara kementerian/lembaga masih menjadi penghambat dalam menyelesaikan berbagai persoalan negara. “Saya tidak bisa menoleransi terjadinya kerugian negara, terjadinya kerugian masyarakat yang disebabkan oleh ego sektoral dan ego lembaga, enggak itu, sudah stop, cukup stop. […]

  • Masjid Aryana Karawaci

    Jual Rumah Rp600 Jutaan, Aryana Karawaci Tawarkan Fasilitas

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • 0Komentar

    TANGERANG – PT Purinusa Jayakusuma, pengembang Perumahan Aryana Karawaci, Tangerang, meresmikan Masjid Al Haromain pada Senin (7/10). Masjid ini menjadi fasilitas baru bagi penghuni Perumahan Aryana Karawaci untuk beribadah, setelah sebelumnya pada akhir Agustus 2024 telah dioperasikan juga fasilitas club house di Klaster Kristal. Direktur Operasional PT Purinusa Jayakusuma, Herman menyatakan, peresmian masjid ini menjadi […]

  • Warna Fine Living

    Optimalkan Aset Potensial, Sarana Jaya Pasarkan Hunian Eksklusif

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • 0Komentar

    JAKARTA – Tingginya permintaan hunian tapak (landed house) yang nyaman dan strategis di dekat Jakarta mendorong Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk menghadirkan hunian eksklusif berkonsep modern-resort dengan desain yang kompak di selatan Jakarta, tepatnya di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Groundbreaking perumahan yang diberinama Warna Fine Living itu digelar di lokasi lahan, Kamis (31/10)  yang dihadiri […]

  • RAPBN 2023 Dukung Pembiayaan IKN

    RAPBN 2023 Dukung Pembiayaan IKN

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan terus mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, termasuk yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dukungan ini sebagaimana tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023. “Kita akan menggunakan instrumen belanja pusat dan daerah untuk bisa mendukung berbagai program prioritas nasional dan juga dari […]

  • Simbol Toleransi, Urban Heritage Lasem Direvitalisasi

    Simbol Toleransi, Urban Heritage Lasem Direvitalisasi

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang melakukan penataan kembali (revitalisasi) kawasan bersejarah perkotaan (urban heritage) Kota Pusaka Lasem di Rembang, Jawa Tengah. Anggaran untuk penataan kawasan pusaka tersebut sebesar Rp88,13 miliar yang dilaksanakan secara multiyears contract 2021-2022 Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Lasem dikenal sebagai daerah bersejarah dan menjadi […]

  • Ini Kunci Lancarnya Arus Mudik Lebaran 2023

    Ini Kunci Lancarnya Arus Mudik Lebaran 2023

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketersediaan prasarana, dukungan regulasi dan perilaku masyarakat untuk menaati peraturan menjadi faktor kunci yang memengaruhi kelancaran arus mudik Lebaran tahun 2023. “Mudah-mudahan dengan dukungan prasarana infrastruktur yang lebih baik, perjalanan mudik tahun 2023 ini bisa terlaksana sesuai harapan. Hal ini sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, yakni mudik aman, nyaman dan berkesan positif,” kata Menteri […]

Translate »
expand_less