Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pengembang Sentul City Apresiasi Putusan PN Cibinong

Pengembang Sentul City Apresiasi Putusan PN Cibinong

  • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Manajemen PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak usaha PT Sentul City Tbk, menyambut baik putusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tertanggal 1 Desember 2020 yang menyatakan bahwa putusan PN Cibinong terkait tuntutan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta penetapan tarif air minum di kawasan perumahan Sentul City telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi.

Head Legal Department PT SGC, Indra J. Tirtakusuma menegaskan, penetapan putusan itu merupakan langkah tegas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab VI  pasal 36  ayat (3) yang berbunyi bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.

Hal ini dalam upaya meluruskan berbagai anasir tentang putusan perkara perdata antara pemohon eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan termohon eksekusi yaitu PT. Sentul City Tbk dan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) yang selama ini menjadi polemik. “Polemik itu timbul akibat kekeliruan penafsiran beberapa pihak yang memunculkan berbagai framing dan narasi bernuansa provokatif. Namun sangat minim referensi yang menjadi landasan pemahaman hukumnya,” jelas Indra J Tirtakusuma dalam keterangan pers yang diterima industriproperti.com, Selasa, 15 Desember 2020.

Seperti diketahui, Ketua PN Cibinong telah mengeluarkan penetapan Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020.Pn Cbi Jo. Nomor: 3415K/Pdt/2018 Jo. Nomor: 32/PDT/2018/PT. Bdg Jo. Nomor: 285/Pdt.G/2016.PN Cbi tertanggal 1 Desember 2020.

Dalam penetapannya Ketua PN Cibinong menyatakan bahwa amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat comdemnatoir, telah dilaksanakan secara sukarela oleh termohon eksekusi. Hal ini terkait penyerahan PSU dan penetapan tarif air minum di Kawasan Perumahan Sentul City.

Kedua, Ketua PN Cibinong juga menyatakan bahwa diktum ke 4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, tidak dapat dilaksanakan secara paksa atau bersifat non-executable. Hal ini terkait masalah pemberlakuan putusan perkara perdata yang hanya mengikat para pihak atau interparties yang tercantum dalam perkara tersebut dan tidak dapat dikenakan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di seluruh kawasan perumahan Sentul City.

Menurut Indra, dengan dikeluarkannya penetapan PN Cibinong ini, semakin jelas bahwa pelaksanaan putusan perkara perdata antara pemohon eksekusi yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC) dengan termohon eksekusi yaitu PT Sentul City Tbk dan PT SGC telah dilaksanakan berdasarkan hukumnya.

Pelaksanaannya juga telah memenuhi prinsip atau asas pemberlakuan putusan perkara perdata yang dianut oleh lembaga peradilan umum, yaitu hanya mengikat para pihak (inter parties) yang tercantum dalam perkara a quo. Dalam hal ini hanya berlaku bagi KWSC serta beberapa pengurusnya yang terdaftar dalam perkara dengan PT. Sentul City Tbk dan PT SGC.

“Tidak dapat dikenakan dan atau tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga di kawasan Sentul City,” paparnya.

Indra menegaskan penetapan Ketua PN Cibinong meneguhkan PT SGC untuk tetap melayani seluruh warga Sentul City tanpa terkecuali. “Kami berharap pasca penetapan ini tercipta sinergi yang terintegrasi untuk menciptakan pengelolaan lingkungan di kawasan Sentul City yang profesional dalam memenuhi kebutuhan untuk kenyamanan dan kondusifitas warga Sentul City,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KWSC telah mengantongi putusan PK (peninjauan kembali) dari Mahkamah Agung Nomor 727 PK/Pdt/2020 tertanggal 29 September 2020 yang antara lain memerintahkan PT Sentul City segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dan tidak diperkenankan lagi mengutip biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dari warga sejak April 2016. (BRN)

Penulis

Editor di industriproperti.com ini punya secuil pengalaman menulis di beberapa perusahaan media, baik cetak maupun online. Ayah dua anak yang hobi berburu kuliner lokal saat traveling ini sudah cukup lama bersentuhan dengan dunia properti. Bagi sahabat IP yang ingin kenal lebih jauh Sarjana Biologi Universitas Lampung bisa follow Instagram @oki_baren

Rekomendasi Untuk Anda

  • pembatalan uu tapera

    REI: Pembentukan BP3 Tidak Relevan dan Tidak Efisien!

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • 0Komentar

    JAKARTA – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia atau REI menanggapi wacana pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang akan menjadi penggawa dalam penerapan aturan hunian berimbang. Ketua Umum DPP Realestat Indonesia, Joko Suranto mengatakan dengan telah terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), maka pembentukan BP3 menjadi tidak relevan. Terlebih lagi, saat ini pemerintah sudah memberlakukan […]

  • Paramount Land

    Paramount Land Gelar Big Exhibition hingga 20 April 2026

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • 0Komentar

    GADING SERPONG – Paramount Land kembali menghadirkan pameran properti bertajuk ‘Paramount Land Big Exhibition’ yang berlangsung pada 15-20 April 2026 di West Atrium Living World Alam Sutera. Pameran ini menawarkan penjualan eksklusif berbagai produk residensial dan komersial unggulan Paramount Gading Serpong, khususnya Matera Signature, Menteng Studio Loft, Anza Homes @Malibu Village, serta proyek komersial terbaru […]

  • Pilpres 2024 Takkan Ganggu Bisnis Properti

    Pilpres 2024 Takkan Ganggu Bisnis Properti

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengamat menilai bisnis properti tidak akan terganggu oleh penyelenggaraan hajatan demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden (Pilpres) Tahun 2024. Pilpres 2024 justru bakal meningkatkan pasar properti, asalkan berlangsung secara kondusif dan hasilnya sesuai harapan publik. “Potensi bagi bisnis properti pasca Pilpres 2024 akan lebih bergairah, sepanjang pelaksanaannya kondusif dan hasilnya sesuai harapan masyarakat. Apalagi, […]

  • Ini Kendala Penjualan Rumah Subsidi di Papua Barat

    Ini Kendala Penjualan Rumah Subsidi di Papua Barat

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • 0Komentar

    Manokwari – Jumlah penduduk yang hanya 1,13 juta menjadi kendala dalam penjualan rumah subsidi di Provinsi Papua Barat. Fakta bahwa pandemi Covid-19 juga berperan besar dalam menurunkan daya beli masyarakat di wilayah Kepala Burung Papua. “Demografi di Provinsi Papua Barat memang menjadi tantangan besar dalam penyediaan hunian bagi masyarakat. Sebagai ibu kota provinsi, Kabupaten Manokwari […]

  • pembiayaan infrastruktur

    APBN Terbatas, PUPR Eksplorasi Inovasi Pembiayaan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Dana APBN yang terbatas membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ‘memutar otak’ untuk mengeksplorasi inovasi pembiayaan (innovative financing) dalam pembiayaan infrastruktur. “Inovasi pembiayaan tidak hanya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), tetapi juga seperti skema pendanaan pengadaan tanah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan […]

  • BCA Expoversary 2024 Digelar, Tawarkan Promo dan Bunga Rendah

    BCA Expoversary 2024 Digelar, Tawarkan Promo dan Bunga Rendah

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • 0Komentar

    TANGERANG – Merayakan ulang tahun ke-67, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menggelar BCA Expoversary 2024 di ICE BSD City, Tangerang, dari tanggal 29 Februari hingga 3 Maret 2024. Selama gelaran pameran, BCA menghadirkan penawaran bunga spesial kredit pemilikan rumah (KPR) 2,6% fixed 1 tahun, serta bunga spesial dan promo kredit kendaraan bermotor (KKB) […]

Translate »
expand_less