Ikang Fawzi: Butuh Kepastian Nasib KPR FLPP Pasca Peralihan

Pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) segera beralih dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
0
605
FLPP

JAKARTA – Pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) segera beralih dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai 2022. Proses transisi pun saat ini sedang berlangsung.

Asosiasi pengembang berharap tahapan transisi peralihan tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan akad kredit di kuartal terakhir 2021. Apalagi jelang penutupan tahun, lazimnya intensitas pengajuan akad kredit FLPP justru meningkat dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Ikang Fawzi menegaskan perlunya kejelasan dari pemerintah mengenai kelanjutan program FLPP pasca peralihan ke BP Tapera. Hingga saat ini belum ada pernyataan dan penjelasan tegas dari pemerintah menyangkut kepastian subsidi perumahan tersebut pasca peralihan dari PPDPP pada tahun depan.

“Saya kira perlu ada penjelasan yang lebih detail dan rinci kepada masyarakat dan asosiasi pengembang mengenai keberlangsungan KPR FLPP ini ke depan, sehingga ada kepastian hukum akan dibawa kemana program FLPP,” ujar Ikang kepada Industriproperti.com, Jumat (15/10/2021).

Menurutnya, proses peralihan yang kini sedang berlangsung harus dijaga dan dikawal oleh seluruh stakeholder perumahan. Termasuk MBR sebagai konsumen yang selama ini menikmati KPR FLPP. Misalnya bagaimana kejelasan proses akad kredit selama dalam masa transisi dan bagaimana format subsidi FLPP oleh BP Tapera pada tahun depan.

“Yang terpenting juga apakah sudah dipastikan akad kredit di awal tahun 2022 nanti bisa dilakukan? Karena setahu kami hingga jelang penutupan tahun ini belum ada rencana perjanjian kerja sama operasional (PKO) dengan bank pelaksana penyaluran KPR FLPP. Padahal seharusnya sudah dipersiapkan dari sekarang,” tegas pengembang yang juga dikenal sebagai rocker legenda Indonesia tersebut.

Beri Masukan

Ikang menyebutkan, penting untuk mengejar semua pertanyaan-pertanyaan ini. Peran asosiasi pengembang sebagai mitra pemerintah menjadi sangat penting untuk memberi masukan dan informasi sesuai kondisi di lapangan kepada pemerintah dan juga BP Tapera.

Wakil Ketua Umum DPP REI-Ikang Fawzi

Sebagai program yang sudah berjalan lebih dari satu dekade, dia yakin program FLPP memiliki banyak cerita sukses. Namun juga masih ada kekurangan. Harapannya, pasca peralihan ke BP Tapera kebijakan program pembiayaan perumahan ke depan akan semakin baik. BP Tapera seharusnya meneruskan sistem yang sudah baik dan memperbaiki kebijakan yang menghambat masyarakat dan pengembang.

“Kami berpendapat subsidi perumahan untuk MBR ini tetap perlu ada. Apalagi angka backlog rumah masih sangat tinggi dan terus meningkat setiap tahunnya. Negara perlu tetap hadir untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah yang layak huni,” pungkas Ikang Fawzi.

Akad Tertunda

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Jambi, Ramond Fauzan juga mengungkapkan kekhawatiran terkait hal tersebut. Dia mengungkapkan akibat peralihan FLPP ke BP Tapera mengakibatkan setidaknya 1.500 rumah tertunda akad kredit. Pasalnya, pada Oktober hingga Desember biasanya menjadi puncak akad kredit KPR FLPP di Jambi.

“Setidaknya ada 1.500 unit yang tertunda akibat peralihan ini, karena setelah Oktober sudah tidak bisa pengajuan lagi,” tegas Ramond.

Menurutnya, REI Jambi telah mencoba membuka diskusi bagaimana langkah yang tepat bagi developer dan konsumen. Namun, tidak ada yang bisa menjawab karena kemungkinan sibuk dengan proses peralihan. Ramond sangat menyayangkan waktu peralihan yang berlaku pada akhir tahun yang menjadi puncak realisasi akad KPR FLPP.

Ramond berharap pemerintah bisa memberikan penjelasan dan solusi agar pengembang bisa tetap berproduksi dan masyarakat dapat akad kredit.

“Kalau memang sudah tutup buku, mungkin pemerintah bisa memberikan kelonggaran agar akad KPR FLPP tetap dapat dilakukan dengan sistem reimburse. Misalnya seperti yang terjadi pada 2019 ketika kuota FLPP habis,” saran dia.

Sebagai informasi, PPDPP mengakui sedang melakukan berbagai persiapan untuk pengalihan dana FLPP ke BP Tapera.

Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menerbitkan Kepmen PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera. Keputusan ini berlanjut dengan pengalihan sistem tata kelola, pegawai profesional/non ASN dan seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud (teknologi).

“Saat ini kami sedang mempersiapkan peralihan ini tanpa mengganggu layanan yang sudah berjalan,” kata Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR, Arief Sabaruddin lewat keterangan resminya, baru-baru ini.

PPDPP, kata Arief, telah menerapkan batas waktu penyelesaian penyaluran dana FLPP tahun 2021 yakni pada akhir Oktober 2021. (MRI)