
Wakil Ketua Umum REI Bidang Perizinan MT Junaedy saat Bimtek Helpdesk Perizinan REI (Foto: DPP REI)
Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) segera meluncurkan Helpdesk Perizinan REI pada 11 Februari 2023 bertepatan dengan peringatan HUT REI ke-51. Tidak tanggung-tanggung, Helpdesk Perizinan REI ini sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
“Kami sudah melaporkan pembentukan Helpdesk Perizinan REI yang mendapat dukungan dari 12 Kementerian/Lembaga (K/L) kepada Presiden RI Joko Widodo. Presiden sangat antusias karena helpdesk ini adalah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK),” tutur Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida, di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.
Totok mengungkapkan, selama ini ada opini publik yang menyebut bahwa UU CK hanya pencitraan. “Presiden mencanangkan pemberlakuan UU CK untuk mempermudah investasi. Tapi, kenyataannya tidak berjalan sesuai harapan. Untuk itu, REI dengan kerja sama pelaku usaha, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya menjalankan amanat UU CK,” tukas Totok.
REI tengah menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) selama tiga hari sejak Senin, 30 Januari 2023. Bimtek tersebut didukung Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
“Dalam pelaksanaan bimtek, kami mencermati bagaimana pemohon dunia usaha mengajukan semua aplikasi terkait pengurusan perizinan berusaha. Kami melihat bagaimana konsultan/ahli membantu proses perizinan dan bagaimana pemerintah melakukan pemantauan, monitoring, hingga proses persetujuan atau penolakan permohonan,” ujarnya.
Peserta bimtek mempelajari sejumlah aplikasi terkait perizinan yakni Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), Amdalnet (Persetujuan Lingkungan), SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) dan Sibaru (Sistem Informasi Bantuan Perumahan).
“Kedepan kami juga akan mencoba menghubungkan dengan berbagai aplikasi pertanahan dan aplikasi terkait perbankan,” ucap Totok.
Usulan REI
Totok berharap, kehadiran Helpdesk Perizinan REI yang merupakan gabungan dari seluruh Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI se-Indonesia dapat membantu Pemerintah Pusat untuk melakukan sosialisasi, menjelaskan tata cara pemanfaatan aplikasi baik kepada Pemerintah Daerah maupun pelaku usaha. “Sehingga keberadaan Helpdesk Perizinan REI juga membantu pemerintah menjelaskan tentang simpang siur terkait proses perizinan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu Totok juga mengusulkan sejumlah hal agar penerapan perizinan berusaha dapat terlaksana sesuai amanat UU CK. Salah satunya adalah penerapan keputusan fiktif positif. Artinya apabila permohonan tidak mendapat tanggapan, maka dalam rentang waktu sesuai peraturan perundang-undangan permohonan tersebut dapat segera disetujui. “Penerapan fiktif positif ini penting, utamanya untuk seluruh instrumen perizinan,” papar Totok.
Usulan REI lainnya, imbuh Totok, perlunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Poin penting untuk revisi PP tersebut yaitu agar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) setiap usaha betul-betul diampu oleh kementerian terkait. “Terkait usulan revisi PP 5/2021 ini, REI juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ungkapnya.
Peran Pemda
REI juga mengusulkan agar pemerintah daerah (Pemda) melakukan percepatan penerbitan peraturan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (Perda RDTR). Hal ini supaya kemudahan dan perizinan dapat berlaku di seluruh daerah. Utamanya untuk daerah-daerah yang menjadi tujuan investasi.
“Saat ini daerah yang sudah memiliki Perda RDTR baru sekitar 10 persen dari total target peraturan sebanyak 2.000 aturan di seluruh Indonesia,” tukasnya.
“Bagi daerah yang belum memiliki RDTR, kami berharap adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan Rekomendasi dan Persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Supaya ada kepastian bagi dunia usaha dan percepatan perizinan di Indonesia,” kata Totok.
Totok menjelaskan, pihaknya juga mengusulkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor; 4 Tahun 2021. Utamanya, revisi terkait penyesuaian KBLI 68111 dan besaran kawasan perumahan yang membutuhkan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
“Kami berharap pemda dalam menerbitkan perizinan hanya untuk pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi properti. Hal ini demi mencegah adanya permasalahan yang terjadi. Saat ini, semua bidang usaha harus sudah tergabung dalam sebuah asosiasi terkait,” pungkasnya. (BRN)