
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Jakarta – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) akan membentuk helpdesk pelayanan perizinan berusaha. Hal ini seiring masih bertumpuknya persoalan perizinan terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
“Dalam sejumlah agenda rapat kerja daerah serta rapat kerja nasional (rakernas) REI, banyak catatan kepada DPP REI dari Pengurus DPD REI. Ada banyak yang harus diintegrasikan sebagai implementasi dari sistem perizinan yang bersumber dari UU CK dan kini menjadi Perppu Cipta Kerja,” tutur Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Hari Ganie, dalam Kick Off Meeting Rencana Pembentukan Helpdesk Layanan Perizinan, di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.
Akhir tahun 2022 lalu, kata Hari, REI mengupayakan pembentukan helpdesk layanan perizinan. Hal ini karena banyaknya pengembang anggota REI di daerah yang terkendala perizinan. “Ini merupakan puncak gunung es karena mungkin kendala riil di lapangan jauh lebih banyak ketimbang pelaporan ke DPD REI maupun DPP REI. Kami berharap setelah bergulirnya helpdesk layanan perizinan yang telah didukung Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, maka tidak lagi menyisakan persoalan perizinan berusaha,” tutur Hari.
Wakil Ketua Umum Koordinator REI Bidang Perizinan MT Junaedy mengatakan, gagasan membentuk helpdesk pelayanan perizinan merupakan ide REI bersama K/L. Helpdesk akan memberikan pelatihan, bantuan serta pelayanan aplikasi terkait perizinan berusaha. “Tim helpdesk pelayanan perizinan nantinya akan memberikan bantuan ketika pengembang anggota REI terkendala dengan beragam aplikasi yang ada,” tutur Junaedy.
Beragam aplikasi itu antara lain layanan Online Single Submission (OSS), aplikasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), BHUMI (peta daring untuk mengakses data geospasial), GISTARU (Geographic Information Sistem Tata Ruang), dan lain-lain.
“Tujuan helpdesk pelayanan perizinan adalah mendukung upaya sosialisasi K/L terkait penerapan regulasi, bimbingan teknis (bimtek) dan program, serta membantu dan mendampingi anggota. Bimtek bukan semacam tutorial, tapi peserta helpdesk akan menjalankan semua proses pengisian semua aplikasi yang terkait,” bebernya.
Tidak Mudah
Junaedy mengakui, tanggung jawab tim helpdesk ini nanti tidak semudah membalik telapak tangan. Hal ini seiring terbitnya berbagai peraturan baru yang mempersyaratkan banyak aspek dalam bidang perizinan berusaha. “Memang ini tidak mudah terwujud. Tapi dalam setiap kesulitan pasti akan ada jalan keluarnya. Kami mohon dukungan dari K/L dan semua pihak terkait lainnya. Sebab kelancaran pelayanan perizinan berusaha akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan target Pemerintahan Presiden Joko Widodo,” tukasnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Andi Maulana menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya rencana pembentukan helpdesk pelayanan perizinan berusaha. “Regulasi dan sistem pelayanan perizinan berusaha bertujuan memudahkan pelaku usaha. Namun, patut kita pahami bahwa sesuatu yang baru dan revolusioner tentunya akan menimbulkan beragam kendala. Regulasi dan sistem yang baru ini perlu dukungan semua pihak agar implementasinya bisa terlaksana,” jelasnya.
Pendapat senada disampaikan Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Fitrah Nur. Menurut Fitrah, Kementerian PUPR sangat mendukung kelancaran proses perizinan berusaha. “Kami berharap melalui helpdesk ini dapat memecahkan kebuntuan layanan perizinan di seluruh wilayah di Indonesia,” pungkasnya. (BRN)