Perda Retribusi PBG Kota Pekanbaru segera Terbit Awal 2022

Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) awal tahun depan.
0
2854

Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) awal tahun depan. Sedianya, perda pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Pekanbaru terbit akhir tahun ini.

“Semula kami menargetkan selesai akhir tahun ini. Tapi karena adanya putusan judicial review  Mahkamah Konstitusi (MK) atas sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) sehingga perda itu terpaksa tertunda,” kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, menjawab industriproperti.com, di Pekanbaru, akhir pekan lalu.

Menurut Firdaus, dari seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia, ini merupakan perda pertama yang terbit. “Kami berharap tindak lanjut dari putusan MK secepatnya dapat segera selesai di Jakarta. Hal ini agar kami yang ada di daerah bisa segera melakukan penyesuaian. Kami mengikuti kondisi yang ada di Jakarta pasca putusan MK,” ucap Firdaus.

Wali Kota Pekanbaru menegasan, progres pembangunan properti tidak boleh berhenti. Untuk itu, pihaknya akan segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai petunjuk teknis selama masa transisi sebelum terbitnya perda retribusi. “Landasan aturan Perwali ini adalah Surat Edaran (SE Kemendagri) sebagai acuannya. Kami akan menerbitkan PBG tanpa adanya pungutan retribusi. Tidak masalah apabila terjadi kehilangan potensi pemasukan, sekarang pun sebetulnya kami sudah melakukan itu,” tutur dia.

PBG menjadi istilah perizinan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU CK. Aturan ini menyebut Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. (BRN)