Terapkan PBG Rp0, Pemkot Lubuklinggau Tak Takut Kehilangan PAD

Kendati belum ada perda mengenai retribusi PBG, Pemkot Lubuklinggau mengaku tidak khawatir kehilangan PAD.
0
1122

Lubuklinggau – Kota Lubuklinggau menjadi salah satu daerah di Indonesia yang sudah menerapkan aturan terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kendati belum memiliki peraturan daerah (perda) mengenai retribusi PBG, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mengaku tidak khawatir kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PBG.

Dengan peralihan IMB menjadi PBG, di masa transisi ini terdapat kehilangan potensi pendapatan daerah berupa retribusi PBG. Pasalnya, daerah belum memiliki peraturan daerah (perda) mengenai retribusi PBG untuk menggantikan perda retribusi IMB.

“Itu tidak masalah. Kami tetap akan mendapat pemasukan, tapi setelah developer mulai mengerjakan proyek perumahan,” tegas Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe, saat diwawancarai industriproperti.com, di Lubuklinggau, Jumat, 12 November 2021.

Nanan, sapaan karib Wali Kota Lubuklinggau menyatakan, pihaknya menjamin kemudahan proses berinvestasi di daerahnya. “Guliran investasi properti akan menggerakkan roda perekonomian daerah. Bayangkan, berapa banyak tenaga kerja bisa terserap dari pembangunan perumahan. Belum lagi, proyek properti akan belanja semen, batubata, dan lain-lain. Dari sana kita akan memperoleh PAD,” tukasnya.

Menurut Nanan, saat ini sudah ada 44 perusahaan properti yang membangun hunian di wilayahnya. “Saat ini sudah ada 44 developer yang membangun di sejumlah lokasi di Lubuklinggau. Rata-rata developer itu membangun lebih dari satu lokasi,” tutur Nanan.

Direktur Utama PT Silampari, Thamrin Hasan, salah satu pengembang di Lubuklinggau mengungkapkan, proses perizinan yang ada di wilayah tersebut relatit mudah. “Kami bersyukur pengurusan izin-izin terkait pembangunan properti di Kota Lubuklinggau sangat mudah. Sejak sepekan lalu, pengajuan PBG untuk sejumlah unit rumah kami sudah terbit,” cetusnya.

SE Kemendagri

Penerapan PBG dalam Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 114 angka i huruf a beleid tersebut menyebut, retribusi IMB berubah menjadi retribusi PBG. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan PBG dalam tempo enam bulan sejak terbitnya aturan turunan UU CK. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing tertanggal 21 Oktober 2021.

“Harus ada keputusan kepala daerah yang menyatakan tidak ada pungutan dalam layanan penerbitan PBG sampai terbitnya perda mengenai retribusi PBG. Hal ini sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Retribusi Daerah (SKRD) dengan besaran Rp0,” demikian kutipan SE Kemendagri. (BRN)