Garap Pasar Pekerja Sektor Informal, BTN Andalkan KPR BP2BT

Realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja informal di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sepanjang tahun 2021 mencapai 12 persen.
0
2442

Jakarta – Realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja sektor informal di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sepanjang tahun 2021 mencapai 12 persen. Untuk tahun 2022, bank pelat merah itu akan lebih mendorong segmen pembiayaan perumahan untuk pasar pekerja sektor informal melalui skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

“Tahun ini penyaluran KPR sektor informal akan didorong ke BP2BT. Hal ini sesuai arahan Kementerian PUPR,” kata Kepala Divisi Subsidized Mortgage Lending Division Bank BTN, Mochamad Yut Penta, dalam Diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) bertajuk Peluang dan Tantangan Sektor Perumahan Tahun 2022, di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.

Berdasarkan data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), realisasi KPR bersubsidi bagi sektor informal secara nasional sepanjang tahun 2021 mencapai 9,88% atau setara 17.666 unit.

Adapun realisasi KPR BP2BT dari Bank BTN selama tahun 2021 mencapai 10.968 unit. “Tahun lalu BP2BT belum secara spesifik membiayai kredit bagi pasar pekerja sektor informal. Sedangkan tahun ini BP2BT akan lebih terfokus membiayai KPR bagi sektor informal,” urai Penta.

Skema Sewa Beli

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (DPP REI) Bidang Penyediaan Perumahan Sejahtera Tapak Danny Wahid menyatakan, pembiayaan perumahan khusus pekerja sektor informal belum tergarap optimal. “Pekerja sektor informal belum tergarap dengan baik. Padahal, tidak sedikit pekerja sektor informal yang punya kemampuan mencicil karena penghasilannya relatif besar,” ujar Danny.

Direktur PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Heliantopo mengungkapkan, pola pembiayaan perumahan bagi pekerja sektor informal bisa memanfaatkan skema sewa beli. “Skema sewa beli bisa menjadi solusi penyediaan hunian bagi pekerja sektor informal. Misalnya, selama 20 tahun mereka membayar cicilan berupa sewa. Kemudian, di akhir periode cicilan, rumah tersebut akan menjadi hak milik pekerja informal itu,” pungkasnya. (BRN)