Duh! Stimulus PPN DTP Perumahan Terancam Mubazir

Pengembang perumahan menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN DTP di sektor perumahan hanya akan menjadi stimulus yang mubazir.
0
596

Jakarta – Pengembang perumahan menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN DTP hanya akan menjadi stimulus yang mubazir. Hal ini lantaran stimulus PPN DTP sektor perumahan mencantumkan batas waktu pendaftaran melalui aplikasi maksimal pada 31 Maret 2022.

“Kami prihatin dengan Pasal 8 ayat 1 PMK Nomor 06 Tahun 2022 yang menyatakan pendaftaran melalui aplikasi hanya sampai akhir Maret 2022. Apabila tidak ada terobosan, maka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan dapat terealisasi,” tegas Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, dalam sambutan secara virtual saat membuka ‘Short Course; Strategi Meraih Sukses Bisnis Properti di Era Digital’ yang diselenggarakan Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Kalimantan Selatan, Rabu, 9 Februari 2022.

Totok menjelaskan, saat ini dengan asumsi penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi PBG paling cepat adalah dalam satu bulan. Setelah perda tersebut terbit, tidak akan mungkin pula PBG dapat terbit dalam satu atau dua hari. “Akibatnya, stimulus PPN DTP sektor perumahan menjadi mubazir,” tegasnya.

Totok menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna meminta solusi terkait persoalan PBG. “Kami sudah melayangkan surat ke BKPM dan memang sudah ada tanggapan secara lisan. BKPM juga sudah menjanjikan akan menerbitkan surat tanggapan yang menegaskan bahwa solusinya adalah dengan tarif IMB untuk masuk ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” tutur dia.

Batas Waktu

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor; 6/PMK.010/2022 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Namun, besaran insentif PPN DTP yang berlaku hingga September 2022 berkurang secara terukur (tapering).

Kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50% dari insentif PPN DTP tahun lalu. Yakni 50% atas penjualan rumah maksimal seharga Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Lebih lanjut Totok mempertanyakan, mengapa ada klausula pembatasan pendaftaran pada PMK 6 Tahun 2022. “Saya tidak tahu mengapa ada klausul tentang pembatasan pendaftaran SiKumbang di akhir Maret 2022. Sejak awal tidak ada pembahasan tersebut. Niat kita sudah baik, tapi hasilnya belum tentu optimal,” tandasnya. (BRN)