Brantas Abipraya Percantik Kota Lama Kesawan
Jakarta – PT Brantas Abipraya (Persero) mengantongi kontrak pengerjaan pembangunan infrastruktur permukiman di kawasan Kota Lama Kesawan, Medan, Sumatera Utara. Ini merupakan yang kedua kalinya bagi BUMN infrastruktur tersebut memperoleh kontrak mempercantik kawasan yang menjadi bagian dari cagar budaya. Sebelumnya, pada tahun 2019 Abipraya telah rampung mengerjakan pembangunan Kota Lama Semarang.
“Perolehan kontrak ini adalah bukti komitmen perseroan yang selalu ada untuk membangun infrastruktur yang unggul. Kami berharap pekerjaan yang ditargetkan selesai 510 hari ini dapat mengembalikan fungsi kawasan heritage,” papar Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas, dalam siaran pers, Senin, 11 Juli 2022.
Tak hanya menghidupkan kembali makna legacy, imbuh Anas, pemugaran kota lama dapat memicu pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Pasalnya, kawasan ini bakal menjadi destinasi pariwisata baru yang dapat menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara. Revitalisasi ini akan memperkuat daya tarik ‘heritage’ dan potensi seni budaya.
“Semoga upaya percepatan revitalisasi kota lama di Medan dan nantinya tidak hanya mempercantik kota Namun juga dapat membuka banyak lapangan pekerjaan untuk mendorong geliat perekonomian masyarakat,” tutup Anas.
Serupa dengan Kota Lama Semarang, Kota Kesawan juga menyimpan banyak peninggalan bersejarah zaman kolonial. Keindahan pemandangan berlatar gedung-gedung tua warisan kolonial merupakan daya tarik pariwisata di kawasan ini.
Badan Pengelola
Bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Brantas Abipraya akan memoles kawasan ini dengan merevitalisasi agar menjadi kawasan yang instagramable serta mendatangkan wisatawan.
Pemerintah Kota Medan telah membentuk Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Kesawan (BPK2LK). Lembaga non struktural yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, swasta dan masyarakat ini memiliki kewenangan konservasi, revitalisasi dan mengelola kegiatan di kawasan Kota Lama Kesawan.
Pembentukan BPK2LK ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok BPK2LK. Berdasarkan ketentuan itu, tugas BPK2LK antara lain konservasi peninggalan sejarah untuk mencegah pengaruh lingkungan yang dapat menimbulkan pelapukan bahan maupun kerusakan struktur bangunan. Selanjutnya, merevitalisasi bangunan lama yang rusak. Proses revitalisasi ini menyesuaikan fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat. Terakhir, yakni menjaga dan melindungi serta merawat bangunan lama agar menjamin pemanfaatan cagar budaya. (BRN)