Tingkatkan Nilai Manfaat Tanah, Kementerian ATR/BPN Lahirkan Nomenklatur Baru

Kehadiran nomenklatur baru ini diharapkan dapat menciptakan dan menangkap nilai tambah dari hasil administrasi pertanahan sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat dari tanah.
0
253
Ilustrasi pemanfaatan tanah (Foto: Adang Sumarna)

JakartaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melahirkan nomenklatur baru, yaitu “Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah”. Nomenklatur tersebut lahir sejak terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN yang beru tentang Organisasi dan Tata Kerja, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020.

“Prinsipnya, satu direktorat itu adalah urusan pengembangan pertanahan. Memang ada nomenklatur konsolidasi tanah karena konsolidasi tanah itu traditionaly sudah ada di BPN sejak lama. Kita harus mengeksplor hal-hal yang sifatnya di luar konsolidasi tanah yang tradisional tadi,” kata Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Aria Indra Purnama dalam FGD Penyusunan Pedoman Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah secara daring, Senin, 26 Juli 2021.

Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie, nomenklatur tersebut memiliki kaitan yang erat dengan industri properti Indonesia. “Nomenklatur Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah ini sangat terkait dengan usaha dari industri properti,” ungkap Hari yang juga sebagai narasumber di FGD tersebut.

Di dalam nomenklatur tersebut terdapat fungsi pelaksanaan pemanfaatan hak atas tanah dan ruang aset pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara/daerah, pengembangan kawasan multistakeholders, pemanfaatan hak properti atas ruang dalam kepemilikan pihak lain, pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah, fasilitasi dan penyiapan  kerjasama, pemanfaatan tanah dan pengembangan pertanahan dan penyiapan basis data pemanfaatan tanah dan pengembangan pertanahan.

Kelahiran nomenklatur ini juga memiliki landasan teknokratis, yakni pertama Kebutuhan   institusi   akan   adanya   nilai   tambah   dari   penyelenggaraan administrasi pertanahan. Kedua, Perlunya pengembangan instrumen pengembangan pertanahan.

Ketiga, Meningkatkan nilai manfaat dari administrasi pertanahan. Dan keempat, Melengkapi paradigma administrasi dan manajemen pertanahan (land tenure, land use, land value, land development)

Kehadiran nomenklatur baru ini diharapkan dapat menciptakan dan menangkap nilai tambah dari hasil administrasi pertanahan tersebut. Hal ini menyebabkan perlu adanya instrumen pengembangan pertanahan, sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat dari tanah.

Secara teoretis, adanya nomenklatur dan fungsi baru pengembangan pertanahan juga melengkapi empat serangkai paradigma manajemen pertanahan, yaitu Land Tenure, Land Use, Land Value, dan Land Development.

Adapun Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Perencanaan, Penerapan Konsolidasi Tanah baik vertikal maupun horizontal dan pengembangan pertanahan.

Kegiatan konsolidasi tanah dianggap merupakan alat yang tepat untuk implementasi rencana tata ruang. Antara rencana, kebijakan, dan pengembangan tanah (land development) merupakan tiga hal yang tidak bisa dipisahkan.

Konsolidasi tanah merupakan salah satu bentuk dari kegiatan land development, juga merupakan salah satu instrumen tata guna tanah dan pengembangan tanah.

Esensi dari pengembangan pertanahan (land development) adalah terjadinya peningkatan dan upgrading dari manfaat dan nilai tanah. Dengan adanya penambahan pengembangan pertanahan tersebut perlu adanya norma dan peraturan serta petunjuk teknis terkait pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah. (ADH)