Urus Izin Tanah, Pengembang Bakal Wajib Gabung Asosiasi

0
1068
Ilustrasi asosiasi pengembang

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengakomodasi masukan bahwa pengembang yang akan mengajukan penerbitan perizinan pertanahan harus tergabung dalam asosiasi developer. Usulan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) ini bertujuan mengantisipasi praktik pengembang nakal yang merugikan konsumen.

“REI mengusulkan agar dalam penerbitan perizinan di Kementerian ATR/BPN, mesti ada persyaratan yang mewajibkan pengembang menjadi anggota asosiasi perumahan,” ungkap Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Bidang Tata Ruang Hari Ganie, kepada industriproperti.com di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2021.

Hari menyebut, saat ini tercatat setidaknya 20 asosiasi pengembang perumahan yang terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Developer yang akan mengajukan perizinan pertanahan dapat memilih menjadi anggota salah satu asosiasi resmi yang terdaftar di Kementerian PUPR,” ujarnya.

Anggota Asosiasi

Menurut Hari, kepesertaan developer sebagai anggota asosiasi pengembang perumahan adalah hal mutlak. “Hal ini penting guna menghindari pengembang nakal yang tidak ikut asosiasi dan tidak melayani kepentingan konsumen dengan baik,” ucap Hari seraya menambahkan,

“Menteri ATR/Kepala BPN sangat setuju. Sebab usulan ini sangat baik demi menertibkan pengembang perumahan yang nakal,” ucap Hari.

Untuk diketahui bahwa dari total 11.109 pengembang terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) PPDPP, 4.932 atau 43,83 persen adalah Pengembang anggota REI. Jumlah anggota REI secara keseluruhan adalah sebanyak 4.932 anggota pada tahun 2021.

Dari  jumlah terebut sebanyak 80 persen merupakan gnggota di Rumah MBR. Selain itu, anggota REI sebanyak 52 Developer berada di Bursa Efek dengan Market Cap Rp 264 triliun (33 persen), Ekivalen ±800 triliun (100 persen), yang belum terkonsolidasi 3-4 Kali.

Adapun sektor properti memiliki peran yang besar terhadap perekonomian, seperti berkontribusi sebesar 2,7 persen terhadap PDB Nasional.  Kemudian, sebagai penyediaan rumah rakyat (rata 250 – 300rb per tahun) dan penyediaan infrastruktur (40 persen PSU). Selain itu, sektor properti berkontribusi dalam peningkatan PAD dan penerimaan Pajak (30 persen-70 persen dari transaksi).  (BRN)