Kementerian ATR/BPN Segera Lakukan Transformasi Digital

0
659

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan publik di bidang tata ruang dan pertanahan. Transformasi digital ini sejalan dengan peningkatan pelayanan publik menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan platform digital yang disingkat dengan DILAN atau Digital Melayani.

“Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun transformasi digital. Dengan transformasi digital, banyak hal-hal yang akan kita selesaikan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya, Rabu (24/3/2021).

Penegasan itu disaampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Nusantara II, Gedung MPR/DPR, Senin (22/03/2021).

Tahun ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan konversi layanan. Setidaknya ada empat layanan konvensional yang telah dikonversi menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertipikat Tanah. Hadirnya keempat layanan elektronik tersebut dapat mengurangi antrian di kantor pertanahan.

Menurut Sofyan A. Djalil, konversi dari layanan konvensional ke layanan elektronik tentu akan membuat masyarakat beradaptasi. Dari yang biasanya harus datang ke kantor pertanahan, kini dapat dilaksanakan di mana pun dengan koneksi internet.

Begitu pun, dalam melaksanakan transformasi digital ini, Kementerian ATR/BPN sangat berhati-hati sehingga tidak terjadi goncangan dan kekhawatiran dalam layanan pertanahan. “Kita akan lakukan dengan terukur serta prospek waktu yang lebih panjang,” tegas Menteri Sofyan.

Sepakat Ditunda

Dalam RDP tersebut, selain memberi garansi dalam pelaksanaan transformasi digital secara berhati-hati, dirinya juga menjelaskan juga mengenai sertipikat tanah elektronik. Sertipikat elektronik merupakan suatu gagasan untuk membuat layanan menjadi lebih singkat dan lebih mudah. Secara teori, sertipikat elektronik ini akan membuat data pertanahan menjadi lebih aman, artinya memberikan perlindungan. Idenya adalah membuat masyarakat lebih praktis dalam mengakses data pertanahan tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

Untuk melakukan uji coba konversi dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik, sertipikat elektronik perlu mendapat persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemkominfo), yakni dengan menerbitkan peraturan, sebagai payung hukumnya. Atas dasar itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

“Peraturan ini hanya menjadi dasar untuk menguji coba. Permen ini bukan peraturan pelaksana, tetapi untuk menguji coba,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN menerangkan bahwa dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3, banyak diartikan salah oleh publik. Padahal dalam Pasal 16, yang memuat empat pasal, semuanya merupakan satu kesatuan.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa publik menafsir ayat 3 ini di luar konteks. “Padahal kenapa dilakukan ayat ketiga ini? Untuk melakukan alih media. Jadi, jika misalnya, saya datang untuk alih media di kantor pertanahan, kemudian akan dilakukan alih media tersebut. Untuk sertipikat analognya bagaimana? Kesannya seolah ditarik, padahal nanti akan kita stempel, lalu akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas dia.

Di akhir RDP, Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/ Kepala BPN sepakat menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.

“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin langsung RDP tersebut. (MRI)