Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Kementerian ATR/BPN Segera Lakukan Transformasi Digital

Kementerian ATR/BPN Segera Lakukan Transformasi Digital

  • calendar_month Rabu, 24 Mar 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan publik di bidang tata ruang dan pertanahan. Transformasi digital ini sejalan dengan peningkatan pelayanan publik menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan platform digital yang disingkat dengan DILAN atau Digital Melayani.

“Kementerian ATR/BPN telah mencanangkan tahun 2021 sebagai tahun transformasi digital. Dengan transformasi digital, banyak hal-hal yang akan kita selesaikan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam siaran persnya, Rabu (24/3/2021).

Penegasan itu disaampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Nusantara II, Gedung MPR/DPR, Senin (22/03/2021).

Tahun ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan konversi layanan. Setidaknya ada empat layanan konvensional yang telah dikonversi menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertipikat Tanah. Hadirnya keempat layanan elektronik tersebut dapat mengurangi antrian di kantor pertanahan.

Menurut Sofyan A. Djalil, konversi dari layanan konvensional ke layanan elektronik tentu akan membuat masyarakat beradaptasi. Dari yang biasanya harus datang ke kantor pertanahan, kini dapat dilaksanakan di mana pun dengan koneksi internet.

Begitu pun, dalam melaksanakan transformasi digital ini, Kementerian ATR/BPN sangat berhati-hati sehingga tidak terjadi goncangan dan kekhawatiran dalam layanan pertanahan. “Kita akan lakukan dengan terukur serta prospek waktu yang lebih panjang,” tegas Menteri Sofyan.

Sepakat Ditunda

Dalam RDP tersebut, selain memberi garansi dalam pelaksanaan transformasi digital secara berhati-hati, dirinya juga menjelaskan juga mengenai sertipikat tanah elektronik. Sertipikat elektronik merupakan suatu gagasan untuk membuat layanan menjadi lebih singkat dan lebih mudah. Secara teori, sertipikat elektronik ini akan membuat data pertanahan menjadi lebih aman, artinya memberikan perlindungan. Idenya adalah membuat masyarakat lebih praktis dalam mengakses data pertanahan tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

Untuk melakukan uji coba konversi dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik, sertipikat elektronik perlu mendapat persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan lnformatika (Kemkominfo), yakni dengan menerbitkan peraturan, sebagai payung hukumnya. Atas dasar itu, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

“Peraturan ini hanya menjadi dasar untuk menguji coba. Permen ini bukan peraturan pelaksana, tetapi untuk menguji coba,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN menerangkan bahwa dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, khususnya Pasal 16 Ayat 3, banyak diartikan salah oleh publik. Padahal dalam Pasal 16, yang memuat empat pasal, semuanya merupakan satu kesatuan.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa publik menafsir ayat 3 ini di luar konteks. “Padahal kenapa dilakukan ayat ketiga ini? Untuk melakukan alih media. Jadi, jika misalnya, saya datang untuk alih media di kantor pertanahan, kemudian akan dilakukan alih media tersebut. Untuk sertipikat analognya bagaimana? Kesannya seolah ditarik, padahal nanti akan kita stempel, lalu akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas dia.

Di akhir RDP, Komisi II DPR RI dan Menteri ATR/ Kepala BPN sepakat menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.

“Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin langsung RDP tersebut. (MRI)

  • Penulis: Muhammad Rinaldi

Rekomendasi Untuk Anda

  • percepatan infrastruktur

    Presiden Teken Perpres Penugasan Khusus Percepatan Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tangga 27 September 2022. “Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan […]

  • Wapres Apresiasi Pembangunan Rusun Khusus Tunawisma

    Wapres Apresiasi Pembangunan Rusun Khusus Tunawisma

    • calendar_month Minggu, 21 Feb 2021
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meninjau rencana pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi eks pemulung dan tunawisma di Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Proyek kolaboratif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Sosial ini merupakan upaya mewujudkan kota tanpa kumuh. “Program ini sejalan dengan sasaran pembangunan perumahan dan permukiman untuk mewujudkan […]

  • IAP DKI Jakarta

    Poin Penting Kunjungan IAP Jakarta ke Negeri Ginseng

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Guna melihat perkembangan praktik terkini dan terbaik di dunia perihal perencana kota, Ikatan Ahli Perencana Wilayah dan Kota (IAP) DKI Jakarta mengunjungi Korea Selatan (Korsel) melalui program International Short Course 2023 pada tanggal 17-24 September 2023. “Kami ingin agar para perencana kota di Indonesia melihat perkembangan praktik terkini dan terbaik di dunia. Ini […]

  • The Sanctuary Collection Hadirkan Cluster Orchard Riviera

    The Sanctuary Collection Hadirkan Cluster Orchard Riviera

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • 0Komentar

    JAKARTA – Perumahan The Sanctuary Collection, Sentul Selatan, menghadirkan cluster terbaru yang diberinama Cluster Orchard Riviera. Cluster ini menyajikan pengalaman spesial bagi penghuninya karena selain memiliki udara yang segar, di pagi hari penghuni juga bisa menikmati pemandangan gunung dan sungai yang asri beserta kicauan burung. Orchard Riviera merupakan cluster ketiga yang ditawarkan The Sanctuary Collection. […]

  • PPh dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp 9,25 Triliun

    PPh dari Program Pengungkapan Sukarela Capai Rp 9,25 Triliun

    • calendar_month Rabu, 25 Mei 2022
    • 0Komentar

    Jakarta – Dalam kurun waktu Januari hingga 20 Mei 2022, Pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp 9,25 triliun. “Jumlah harta bersih dari Program Pengungkapan Sukarela sebesar Rp 91,6 triliun dan jumlah pajak yang kita terima dalam bentuk PPh sebesar Rp 9,25 triliun,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, […]

  • cagar budaya

    Cagar Budaya untuk Pariwisata, Upaya Pelestarian atau Eksploitasi?

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • 0Komentar

    Jakarta – Optimalisasi kawasan cagar budaya untuk mendukung kegiatan pariwisata memerlukan strategi tertentu mulai dari perencanaan, pengambilan kebijakan oleh pemerintah DKI Jakarta serta mengikutsertakan peran masyarakat secara langsung dalam memanfaatkan sumber daya dan nilai-nilai kearifan yang dimiliki oleh kawasan cagar budaya di DKI Jakarta. “Kami yakin dengan menjadikan kawasan cagar budaya sebagai kawasan yang dapat […]

Translate »
expand_less