Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Persub RTRW Banten Rampung

RTRW Provinsi Banten telah merangkum dan mengakomodasi beberapa hal tantangan yang akan dihadapi oleh Provinsi Banten dalam 20 tahun yang akan datang.
0
195
RTRW Banten

Jakarta –  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten telah diserahkan dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi.

“RTRW Provinsi Banten ini bukan menjadikan sebuah krisis menjadi pesismisme, namun harus menjadi sebuah optimisme yang membuat RTRW Provinsi Banten ini mempunyai keunggulan yang sangat spesifik untuk berbagai tantangan terhadap krisis yang akan dihadapi,” jelas Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gabriel Triwibawa dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 21 Januari 2023.

Lebih jauh Gabriel menuturkan, RTRW Provinsi Banten telah merangkum dan mengakomodasi beberapa hal tantangan yang akan dihadapi oleh Provinsi Banten dalam 20 tahun yang akan datang.

Salah satu mesin pertumbuhan ekonomi, lanjutnya, adalah investasi. Investasi memerlukan prasyarat yaitu sebuah ruang, di mana yang terkecil dalam pengaturan ruang adalah RDTR.

Untuk itu, melalui percepatan penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota sampai dengan RDTR pada akhirnya akan mendorong iklim investasi di Provinsi Banten.

Adapun Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan dokumen persetujuan substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Persub yang dituntaskan kali ini di antaranya Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Panimbang.

Modal Dasar

Sementara itu, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan bahwa dokumen RTRW yang akan diserahkan ini menjadi modal dasar dalam pembangunan Provinsi Banten.

“Tata ruang menjadi sangat penting karena menjadi modal dasar kami sebagai titik tumpu dalam rangka melaksanakan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Al Muktabar.

Al Muktabar mengungkapkan bahwa besar harapannya dalam segala usaha yang telah dilakukan dalam penyusunan rencana tata ruang akan mendapat kemudahan dalam implementasi. Selain itu, akan memiliki berkah dalam mengisi pembangunan, karena merupakan upaya untuk memajukan Provinsi Banten.

RTRW merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan wilayahnya. RTRW juga menjadi dasar perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Disamping itu, RTRW akan menjadi acuan sebelum dilakukannya penyusunan RDTR. Semakin banyak menerbitkan RDTR dan kemudian RDTR tersebut diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS), maka pemerintah daerah tidak akan lagi bertemu dengan pelaku usaha. (SAN)