Page 44 - Majalah RealEstat Indonesia Edisi Agustus 2024
P. 44

KONEKTIVITAS



           Pasca Longsor, Perbaikan Tol



            Bocimi Rampung Akhir 2024



          KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) MENARGETKAN PENANGANAN PERMANEN PASCA LONGSOR
          DI JALAN TOL CIAWI-SUKABUMI (BOCIMI) SEKSI 2 KM 64+600 YANG TERJADI PADA 3 APRIL LALU AKAN RAMPUNG PADA
          AKHIR 2024. KOORDINASI TELAH DILAKUKAN DENGAN BADAN USAHA JALAN TOL (BUJT) PT TRANS JABAR TOL (TJT) UNTUK
          MELAKSANAKAN PENANGANAN LONGSORAN SECARA PERMANEN.


                                                                       Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi
                                                                    menjelaskan penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi
                                                                    yang ada. Regulasi yang dimaksud diatur dalam Pasal 48 ayat
                                                                    (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta
                                                                    Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
                                                                    tentang Jalan Tol.
                                                                       “Kami  juga  telah  melaksanakan  giat  beautifikasi  serta  pe-
                                                                    menuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat
                                                                    kenaikan tarif dari Badan  Pengatur  Jalan  Tol,”  ungkap  Hakim,
                                                                    Senin (5/8).
                                                                       Kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju
                                                                    Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500. Kendaraan golongan
                                                                    II dan III dari, Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi dikenakan Rp
                                                                    3.500. Sedangkan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan
                                                                    tarif sebesar Rp4.500.
                                                                       Sementara itu, pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol
                                                                    Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong
                                                                    dikenakan tarif Rp19.000. Berikutnya kendaraan golongan II dan
                                                                    III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000, sedangkan
              rogres penanganan pasca longsor di jalan tol Ciawi-Sukabumi (Bo-  golongan IV dan  V dikenakan tarif Rp37.500, begitu juga se-
              cimi)  Seksi  2 KM 64+600  saat ini sudah mencapai 50%, dan tengah   baliknya.
              menyelesaikan pekerjaan bore pile pada soldier pile sisi bawah, soldier   Manajemen PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbai-
         Ppile sisi atas, serta saat ini sedang memasuki tahapan konstruksi kolom   kan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada
          (extension bore pile) pada  soldier pile sisi atas, pemasangan bronjong, dan   pengguna tol Bocimi. Peningkatan pelayanan dilakukan dalam
          penyediaan material (geotekstil, pipa subdrain HDPE, besi beton, dan material   rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan
          lainnya).                                                 kepada pengguna jalan tol. (Teti Purwanti)
             Perbaikan permanen terhadap longsor yang terjadi di jalan tol Bocimi
          ditargetkan selesai pengerjaannya sebelum akhir tahun 2024 sesuai dengan
          hasil rapat yang telah dilakukan target penyelesaian pada kuartal IV-2024. Saat
          ini tol Bocimi Seksi 2 Cigombong - Cibadak belum dapat dilintasi kendaraan,
          pengendara hanya dapat melintas pada Seksi 1 Ciawi - Cigombong. 
             Sebelumnya juga telah dilakukan penanganan mitigasi salah satunya
          dengan pemasangan  steel sheet pile dan urugan material sirtu pada lokasi
          longsor sehingga jalur B dapat diamankan dan difungsikannya untuk jalur
          lalulintas satu arah pada masa libur lebaran dan dapat mengurai kemacetan
          yang terjadi di jalan nasional.
          Kenaikan Tarif
             Sementara itu, PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku BUJT ruas tol Ciawi-Sukabumi
          secara resmi akan melakukan kenaikan tarif di tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1
          (Ciawi-Cigombong) mulai tanggal 07 Agustus 2024 pukul 00.00.
             Kenaikan  tarif  ini  dilakukan  berdasarkan  Keputusan  Menteri  Pekerjaan
          Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
          Dengan adanya penyesuaian ini, maka tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus
          2021 tidak berlaku lagi.                                                                 FOTO-FOTO: ISTIMEWA

          44
          44   |  Edisi 212, Agustus 2024  |  RealEstat Indonesia   |  Edisi 212, Agustus 2024  |  RealEstat Indonesia
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49